Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan

Sabtu, 27 September 2025 | 13:45 WIB
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan. (X @Bung Madin)
Baca 10 detik
  • Kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten memasuki babak baru. 
  • Kades Kohod Arsin dkk bakal menjalani sidang perdana pada Selasa depan
  • Sidang kasus itu akan diketuai hakim Hasanuddin. 

Suara.com - Kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin dkk sebagai tersangka bakal memasuki babak baru. Keempat tersangka dalam skandal pagar laut itu bakal segera diseret ke pengadilan. Rencananya sidang perdana kasus Arsin dkk bakal digelar di Pengadilan Negeri Serang pada  Selasa (30/9/2025) depan. 

Menurut Juru Bicara PN Serang Mohamad Ichwanudin, kasus tersebut sudah dilimpahkan kejaksaan dan terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

“Pendaftaran ke pengadilan teregistrasi Selasa, 23 September 2025," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (27/9/2025). 

Selain Kades Arsin, ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus pagar laut. Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua pihak lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Nantinya sidang kasus pagar laut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Hasanuddin dan dua hakim anggota; Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.

“Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan,” ungkapnya.

Dalam uraian perkara, para terdakwa diduga memalsukan dokumen tanah untuk menguasai lahan pesisir yang dipagari. Dokumen yang digunakan antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga.

Berdasarkan dokumen tersebut, mereka mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sepanjang Desember 2023 hingga November 2024.

Dari jumlah itu, 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Baca Juga: Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?

Selain SHGB, penyidik juga menemukan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga diperoleh dari dokumen bermasalah. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh kejaksaan hingga dinyatakan lengkap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI