Penggugat Gibran Bongkar Celah Fatal di Ijazah SMA: UU Pemilu Minta yang Sederajat, Bukan Setara!

Bangun Santoso

Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:33 WIB
Penggugat Gibran Bongkar Celah Fatal di Ijazah SMA: UU Pemilu Minta yang Sederajat, Bukan Setara!
Kolase Foto Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Subhan Palal. [Suara.com]
baca 10 detik
  • Subhan Palal menegaskan bahwa fokus utama gugatannya adalah legalitas ijazah SMA Gibran, bukan gelar sarjananya dari MDIS Singapura
  • Argumen hukum Subhan berpusat pada perbedaan tafsir antara kata "sederajat" yang disyaratkan UU Pemilu dengan "setara"
  • Gugatan ini menuntut pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden dan ganti rugi senilai Rp125 triliun

Suara.com - Di tengah pusaran polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sang penggugat, Subhan Palal, membuat pernyataan tajam yang menggeser fokus perdebatan. Ia menegaskan bahwa gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang dilayangkannya sama sekali tidak mempersoalkan gelar sarjana Gibran dari Singapura, melainkan menyorot legalitas ijazah tingkat SMA-nya.

Subhan menganggap klarifikasi dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang membenarkan status pendidikan Gibran tidak relevan dengan pokok perkaranya. Menurutnya, publik dan para analis telah salah sasaran dalam memahami inti gugatannya.

“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecele. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ujar Subhan dikutip pada Rabu (1/10/2025).

Bagi Subhan, akar masalahnya terletak pada ijazah sekolah menengah Gibran yang ditempuh di luar negeri. Ia berpendapat bahwa status lulusan tersebut tidak sesuai dengan frasa hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 169 huruf r.

“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu,” katanya.

Subhan kemudian membedah argumen hukumnya lebih dalam. Ia membedakan secara tajam antara kata "sederajat" yang diminta oleh UU Pemilu dengan "setara" yang merupakan hasil proses penyetaraan ijazah luar negeri. Menurutnya, kedua istilah itu memiliki makna dan implikasi hukum yang sangat berbeda dalam konteks syarat pencalonan pejabat publik.

“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa proses penyetaraan ijazah yang diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) hanya memiliki satu fungsi, yaitu sebagai syarat untuk melanjutkan jenjang pendidikan di Indonesia, bukan untuk memenuhi syarat administratif dalam kontestasi pemilu.

“Penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, menurut Kepmen,” tegasnya.

baca juga

Pernyataan Subhan ini muncul setelah MDIS merilis keterangan resmi untuk meluruskan informasi yang simpang siur. MDIS mengonfirmasi bahwa Gibran memang menempuh pendidikan di institusi mereka.

“Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010,” tulis pernyataan resmi MDIS, Rabu (1/10/2025).

Dalam gugatannya, Subhan tidak hanya menargetkan Gibran, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat dua. Keduanya dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum. Petitumnya sangat jelas: meminta majelis hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah dan menghukum keduanya membayar ganti rugi fantastis.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil... sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta,” demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan tersebut, yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MDIS Angkat Bicara, Beberkan Fakta Ijazah Gibran: Kuliah 3 Tahun, Gelar S1 Marketing

MDIS Angkat Bicara, Beberkan Fakta Ijazah Gibran: Kuliah 3 Tahun, Gelar S1 Marketing

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:25 WIB

Beda Pendidikan Gibran dan Selvi Ananda, Siapa Paling Mentereng?

Beda Pendidikan Gibran dan Selvi Ananda, Siapa Paling Mentereng?

Lifestyle | Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:37 WIB

Apa Pekerjaan Subhan Palal yang Berani Gugat Gibran Rp125 Triliun?

Apa Pekerjaan Subhan Palal yang Berani Gugat Gibran Rp125 Triliun?

Lifestyle | Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:57 WIB

5 Keunggulan Gelar Bachelor of Science Honours Milik Gibran Rakabuming Raka

5 Keunggulan Gelar Bachelor of Science Honours Milik Gibran Rakabuming Raka

Lifestyle | Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:10 WIB

Bukan Sarjana Biasa, Gibran Ternyata Bergelar Bachelor of Science Honours

Bukan Sarjana Biasa, Gibran Ternyata Bergelar Bachelor of Science Honours

Lifestyle | Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:30 WIB

Apa itu Bachelor of Science Honours? Gelar Sarjana Gibran dari MDIS

Apa itu Bachelor of Science Honours? Gelar Sarjana Gibran dari MDIS

Lifestyle | Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:03 WIB

Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran

Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:42 WIB

Terkini

Kritik Atraksi Kemerdekaan Elite, Kolektif UGM Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Kritik Atraksi Kemerdekaan Elite, Kolektif UGM Kibarkan Bendera Setengah Tiang

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi

Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Jakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:55 WIB

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung

Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:47 WIB

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:39 WIB

×