Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:01 WIB
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
KPK menangkap empat tersangka yang diduga menjadi penyuap mantan Ketua DPRD Jatim Kunadi dalam kasus korupsi hibah dana Pokmas Provinsi Jatim, Kamis (2/10/2025). [Suara.com/Dea]
  • Empat tersangka penyuap eks Ketua DPRD Jatim ditahan KPK.

  • Kasus ini terkait korupsi dana hibah Pokmas APBD Jatim.

  • Para tersangka terdiri dari politisi, swasta, dan kepala desa.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar jaringan penyuap dalam skandal korupsi dana hibah di Jawa Timur.

Empat orang, termasuk seorang anggota DPRD, kini resmi ditahan karena diduga menyuap mantan Ketua DPRD Jatim, Kunadi, untuk meloloskan proposal Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Para tersangka yang kini mengenakan rompi oranye tahanan KPK tersebut berasal dari berbagai latar belakang.

Mereka yakni, Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, yang juga pihak swasta dari Gresik, Hasanuddin; pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra; kepala desa dari Tulungagung, Sukar dan pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan.

Satu Mangkir, Empat Ditahan

Selain keempat orang tersebut, KPK sebenarnya juga memanggil satu tersangka lain, A Royyan (pihak swasta dari Tulungagung), namun ia tidak hadir.

"Untuk Tersangka AR, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan, karena kondisi kesehatannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Sementara itu, empat tersangka yang hadir langsung ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

“Terhadap empat tersangka lainnya, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Diketahui, Asep mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Dia menyebut anggaran tersebut mencapai Rp1–2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.

Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.

Asep mengungkap adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah Pokmas dengan koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isar Gas atau PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021 mencapai USD 15 juta. (Suara.com/Dea)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).

Sisanya merupakan tersangka pemberi suap, yaitu sebagai berikut:

  1. Moch Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
  2. Hasanuddin (swasta)
  3. Mahhud (anggota DPRD)
  4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
  5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
  6. Abd Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
  7. Sukar (kepala desa)
  8. RA Wahid Ruslan (swasta)
  9. Ahmad Heriyadi (swasta)
  10. Jodi Pradana Putra (swasta)
  11. Ahmad Jailani (swasta)
  12. Mashudi (swasta)
  13. A Royan (swasta)
  14. Wawan Kristiawan (swasta)
  15. Ahmad Affandy (swasta)
  16. M Fathullah (swasta)
  17. Achmad Yahya M (guru)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-Fakta Pemanggilan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa oleh KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas

Fakta-Fakta Pemanggilan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa oleh KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 09:54 WIB

KPK Sita Aset Senilai Rp9 Miliar di Jatim, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

KPK Sita Aset Senilai Rp9 Miliar di Jatim, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 23:22 WIB

KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Kasus Dana Hibah Pokmas

KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Kasus Dana Hibah Pokmas

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 14:06 WIB

Terkini

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB