Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi pada hari ini, Rabu (14/5/2025). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019–2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Selain Kusnadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap petani bernama Sumantri dan Notaris Teguh Pambudi.
Di lokasi berbeda, yaitu di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, KPK memeriksa dua pihak swasta, yakni Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono.
Meski begitu, Budi belum bisa mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Kusnadi dan pihak lainnya yang dipanggil hari ini.
Diketahui, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 Anwar Sadad (AS) sempat diperiksa penyidik KPK terkait perannya dalam pengurusan kasus dugaan korupsi dana Pokmas serta aset yang dibeli dari uang hasil korupsi tersebut.
Materi serupa juga didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 Achmad Iskandar.
"Saksi 3 (Anwar) dan 4 (Achmad) didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka," kata Tessa.
Selain itu, tim penyidik juga mendalami aset hasil korupsi milik Anwar Sadad berdasarkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Kris Susmantoro.
Baca Juga: Korek Saksi Penting, KPK Usut Aliran Suap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dari Perusahaan Tambang
"Saksi 2 (Kris) didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS (Anwar Sadad)," ucap Tessa.