KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 07:57 WIB
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
Ilustrasi gedung KPK. (ist)
  • Kusnadi menerima 15–20% atau Rp79,7 miliar dari total dana hibah Pokir Rp398,7 miliar selama empat tahun.

  • Empat tersangka pemberi suap ditahan KPK, sementara penyelidikan melibatkan 21 tersangka keseluruhan.

  • KPK menekankan banyak dana hibah Pokmas digunakan untuk proyek fiktif dengan potensi kerugian negara signifikan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi menerima fee total sebesar 15-20 persen atau Rp79,7 miliar dari total jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) senilai Rp398,7 miliar selama empat tahun.

"Dari anggaran pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara saudara KUS dan korlap. Saudara KUS mendapat sekitar 15-20 persen," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Dalam empat tahun, lanjut Asep, Kusnadi mendapat jatah pokir sebesar Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.

Dari total Rp398,7 miliar itu, terjadi kesepakatan fee antara Kusnadi dengan para koordinator lapangan (korlap) dengan pembagian Kusnadi mendapatkan sekitar 15-20 persen, korlap 5-10 persen, pengurus Pokmas 2,5 persen, serta admin pembuatan proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sekitar 2,5 persen.

Adapun korlap yang ditunjuk ialah Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin, Dia menjadi korlap di Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

Kemudian, Jodi Pradana Putra dari pihak swasta menjadi korlap di Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Blitar.

Mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar bersama dengan Wawan Kristiawan dan A. Royan merupakan korlap di Kabupaten Tulungagung.

“Dana Pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 sampai dengan 70 persen dari anggaran awal," tandas Asep.

Penahanan 4 Tersangka

KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Mereka merupakan tersangka yang diduga memberikan uang kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kunadi. Empat tersangka itu ialah Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 sekaligus pihak swasta dari Kabupaten Gresik Hasanuddin, pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra, Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar, dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan.

KPK hari ini juga memanggil pihak swasta lainnya dari Tulungagung, yaitu A Royyan untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, tetapi dia tidak hadir.

“Untuk Tersangka AR, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan, karena kondisi kesehatannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Terhadap empat tersangka lainnya, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Diketahui, Asep mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya

Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 22:21 WIB

Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK

Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:01 WIB

Dana Hibah Jatim Rp2 Triliun Dikorupsi: KPK Periksa Kades dan Swasta!

Dana Hibah Jatim Rp2 Triliun Dikorupsi: KPK Periksa Kades dan Swasta!

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:10 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB