Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya

Kamis, 02 Oktober 2025 | 22:21 WIB
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
KPK tangkap empat tersangka yang diduga menjadi penyuap mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam kasus korupsi hibah dana Pokmas Provinsi Jatim, Kamis (2/10/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Eks Ketua DPRD Jatim terima 'fee' Rp 32,2 miliar.

  • Dana hibah 'disunat' 30-45 persen sebelum sampai ke masyarakat.

  • Uang haram ditransfer lewat rekening istri dan staf pribadi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mendapatkan jatah fee sebanyak Rp32,2 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Kusnadi mendapatkan jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) sebanyak Rp398,7 miliar pada 2019-2022. 

Asep memerinci angka itu terdiri dari  Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.

Dari total Rp398,7 miliar itu, terjadi kesepakatan fee antara Kusnadi dengan para koordinator lapangan (kerlap) dengan pembagian Kusnadi mendapatkan sekitar 15-20 persen, korlap 5-10 persen, pengurus Pokmas 2,5 persen, serta admin pembuatan proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sekitar 2,5 persen.

Adapun korlap yang ditunjuk ialah Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin, Dia menjadi kerlap di Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

Kemudian, Jodi Pradana Putra dari pihak swasta menjadi korlap di Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Blitar.

Mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar bersama dengan Wawan Krtiawan dan A. Royan merupakan korlap di Kabupaten Tulungagung.

"Pada rentang 2019-2022, saudara KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istirnya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Jodi diduga memberikan Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah Rp91,7 miliar yang dikelola. Kemudian, Hasanuddin diduga memberikan Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah Rp30 miliar yang dikelola.

Baca Juga: Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK

Di sisi lain, Sukar, Wawan, dan Rayan memberikan Rp2,1 miliar atau 21 persen dari Rp10 miliar dana hibah yang dikelola.

“Dana Pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 sampai dengan 70 persen dari anggaran awal," ujar Asep.

Sebelumnya diberitakan, KPK menahan empat tersangka dalam kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Mereka merupakan tersangka yang diduga memberikan uang kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi.

Empat tersangka itu ialah Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 sekaligus pihak swasta dari Kabupaten Gresik Hasanuddin, pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra, Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar, dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan.

KPK hari ini juga memanggil pihak swasta lainnya dari Tulungagung, yaitu A Royyan untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, tetapi dia tidak hadir.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI