- Suila Rohill (36), seorang pengusaha muda dan disebut sebagai mantan pengurus HIPMI
- Sebanyak 58 orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar
- Pelaku menjual tanah kavling yang ternyata berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan tidak dapat diterbitkan sertifikat
Suara.com - Wajah bisnis properti di Bekasi tercoreng oleh ulah seorang oknum pengusaha muda, Suila Rohill (SR). Perempuan berusia 36 tahun yang pernah menjabat sebagai pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bekasi ini harus mengakhiri sepak terjangnya di balik jeruji besi setelah diringkus oleh Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.
Ia diduga menjadi otak di balik penipuan berkedok penjualan tanah kavling fiktif yang merugikan puluhan orang hingga miliaran rupiah.
Kasus ini mulai terungkap dan menjadi viral setelah para korban satu per satu angkat bicara. Mereka tergiur dengan penawaran tanah kavling di lokasi strategis, Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, dengan harga miring dan skema pembayaran syariah yang tampak meyakinkan.
"Petugas mengamankan seorang perempuan bernama Suila Rohill (SR) usia 36 tahun. Adapun korbannya mencapai puluhan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (20/10/2025).
Menurut Kapolres, laporan terhadap Suila Rohill sudah menumpuk sejak tahun 2024. Dari total 58 korban yang teridentifikasi, 27 di antaranya telah membuat laporan resmi yang tersebar di Mapolres Metro Bekasi, Polsek Tambun, hingga Polsek Cikarang Utara.
"Jadi total ada 58 korban namun yang membuat laporan kepolisian ada 27 orang. Laporan dari tahun 2024 hingga tahun 2025 ini," jelas Mustofa sebagaimana dilansir Antara.
"Pelaku mulai memasarkan tanah kavling itu sejak tahun 2017 dan laporan korban tahun 2024. Dari peristiwa ini ada 58 orang korban dan yang melapor 27 orang dengan total kerugian lebih dari Rp3 miliar," sambungnya.
Salah satu korban, Muhamad Mutaqien (33), menceritakan kerugiannya yang mencapai Rp51 juta. Ia membeli kavling seluas 75 meter persegi dengan cicilan Rp864 ribu per bulan selama 60 kali.
"Jadi kalau ditotalkan Rp864 ribu dikalikan 60 akan ketemu di angka Rp51 juta lebih. Jadi akad pembelian kavling seluas 75 meter persegi itu seharga Rp51 juta lebih," ungkap Mustofa menirukan laporan korban.
Baca Juga: Modus Baru, Wanita Ini Berulang Kali Tipu Warung Beli Gas Pakai Modus Anak Tetangga
Modus yang digunakan Suila terbilang rapi. Ia mengikat korban dengan perjanjian pembelian sejak 24 November 2017. Janji manisnya, surat Akte Jual Beli (AJB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) akan diproses setelah angsuran lunas 70 persen.
Namun, janji tinggal janji. Saat Mutaqien memasuki angsuran ke-59 pada Februari 2024 dan menagih sertifikatnya, pelaku berkelit.
"Pelaku pada 24 Februari 2024 berdalih sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris meninggal. Korban ditawarkan untuk pindah proyek atau dikembalikan uang," terang Kapolres.
Korban yang memilih pengembalian dana pun tak kunjung menerima uangnya kembali. Setelah disomasi dua kali dan tidak ada itikad baik, para korban melakukan penelusuran. Fakta mengejutkan terungkap saat kantor ATR/BPN menyatakan bahwa lokasi kavling yang dijual Suila merupakan lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan tidak bisa diperjualbelikan.
"Uang tersebut tidak dikembalikan dan proyek juga tidak ada perkembangan lebih lanjut. Korban yang merasa tertipu membuat laporan polisi. Tak lama itu puluhan korban lain juga buka laporan," tambah Mustofa.
Korban penipuan Suila Rohill tidak hanya berasal dari Bekasi, melainkan tersebar hingga Jakarta, Tangerang, bahkan Papua. Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.