Cemburu Gegara Chat, Istri di Kebon Jeruk Potong Kelamin Suami Pakai Cutter Hingga Tewas

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:12 WIB
Cemburu Gegara Chat, Istri di Kebon Jeruk Potong Kelamin Suami Pakai Cutter Hingga Tewas
Ilustrasi Mayat. (unsplash/john hendrick)
Baca 10 detik
  • Seorang istri di Kebon Jeruk, HZ, memotong alat kelamin suaminya, H, menggunakan pisau cutter saat korban tertidur
  • Setelah kejadian, korban yang terluka parah sempat berkendara sendiri ke fasilitas kesehatan sambil membonceng istrinya yang juga pelaku
  • HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat

Suara.com - Api cemburu buta berujung tragedi mengerikan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Seorang istri berinisial HZ nekat melakukan penganiayaan berat dengan memotong alat kelamin suaminya, H, menggunakan pisau cutter saat korban tengah tertidur pulas. Aksi sadis ini dipicu oleh isi percakapan (chat) di ponsel korban yang membangkitkan amarah pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengungkapkan bahwa insiden tragis ini terjadi pada Minggu (20/7), namun baru terungkap tiga hari kemudian saat korban sudah dalam perawatan intensif di rumah sakit.

"Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo). Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus," kata AKP Ganda Sibarani usai rekonstruksi kasus di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan sejumlah saksi, kecurigaan mengerucut pada HZ, yang tidak lain adalah istri korban sendiri.

"Kami periksa saksi-saksi semua. Kami berproses, kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian kami menetapkan tersangka bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, HZ melakukan aksinya secara terencana saat suaminya tidak berdaya dalam tidurnya. Senjata yang digunakan pun adalah pisau cutter yang tajam.

"Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau 'cutter'," kata Ganda.

Hal yang paling mengejutkan adalah apa yang terjadi setelah insiden berdarah tersebut. Meski dalam kondisi luka parah dan kesakitan luar biasa, korban H masih sempat membawa dirinya sendiri ke fasilitas kesehatan terdekat dengan sepeda motor, sambil membonceng istrinya yang baru saja menganiayanya.

"Jadi, setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk RSCM," ungkap Ganda.

Baca Juga: Bunuh Bos Agen Elpiji di Kebon Jeruk Gegara Utang, Adegan Sadis Pemilik Kontrakan Terkuak!

Perjuangan H untuk bertahan hidup harus berakhir setelah 23 hari menjalani perawatan medis. Ia menghembuskan napas terakhirnya di RSCM.

"Sayangnya korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku HZ kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polisi juga telah menggelar rekonstruksi yang memperagakan 18 adegan untuk melengkapi berkas penyelidikan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI