Ketua Partai Hijau Murka 11 Warga Penolak Tambang Divonis Bersalah: Muak dengan Peradilan Negeri Ini

Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:29 WIB
Ketua Partai Hijau Murka 11 Warga Penolak Tambang Divonis Bersalah: Muak dengan Peradilan Negeri Ini
Ketua Partai Hijau Murka 11 Warga Penolak Tambang Divonis Bersalah: Muak dengan Peradilan Negeri Ini
Baca 10 detik
  • Putusan hakim yang memvonis bersalah 11 warga Maba Sangaji membuat Roy Murtadho ngamuk.
  • Dia mengaku kecewa berat atas putusan yang menghukum warga penolak tambang
  • Dia pun menyindir sikap elite Islam karena dianggap sibuk membela rezim. 

Suara.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Maluku yang menvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji masih menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, 11 warga adat itu yang menolak pertambangan nikel justru menerima hukuman penjara oleh majelis hakim.

Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Hijau Indonesia, Roy Murtadho alias Gus Roy turut menyesalkan soal putusan hakim tersebut. Kekecewaan itu ditumpahkan Roy Murtadho lewat cuitan di akun X pribadinya, Selasa (21/10/2025).

"Sedih, kecewa & muak dengan peradilan di negeri ini," tulisnya menanggapi cuplikan video persidangan kasus 11 warga adat Maba Sangaji yang dibagikan ulang akun X resmi, @YLBHI.

Alasan tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) ini menyebut bentuk protes masyarakat dari gempuran korporasi perusak alam justru malah mengalami kriminalisasi.

"Rakyat dikriminalisasi & dihukum penjara hanya karena menolak perusakan hutan adat oleh operasi tambang," kritiknya.

Selain itu, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ekologis Misykat Al-Anwar itu turut menyindir soal tokoh-tokoh dari kalangan Islam karena dianggap 'tiarap' atas vonis hakim terhadap 11 warga adat Maba Sangaji.

"Sementara elite-elite Islam sibuk mengadvokasi rezim represif ketimbang berjuang bersama rakyat," tulisnya.

11 Warga Maba Sangaji Divonis Bersalah

Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Kamis (16/10/2025) memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur karena dinilai menghalangi aktivitas tambang PT Position yang diduga ilegal.

Baca Juga: Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara

Dalam putusan PN Soasio, 11 warga adat Maba Sangaji divonis hukuman penjara 5 bulan, delapan hari.

Mereka dinyatakan terbuktii bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT Position dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

11 warga adat Maba Sangaji yang divonis bersalah adalah Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin m, Indrasani Ilham, Salsa Muhammad, Umar Manado, Nahrawi Salamudin, Julkadri Husen, Yasir Hi Samar dan Hamim Djamal.

Vonis hakim yang menghukum 11 warga Maba Sangaji turut dicekam oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI