Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:28 WIB
Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!
Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!
baca 10 detik
  • Jaksa mendakwa Ammar Zoni dkk mengedarkan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta
  • Terungkap jika narkotika yang dijual Ammar Zoni berasal dari Andre yang kini masuk DPO
  • Jaksa pun mengungkap alur peredaran narkoba Ammar Zoni dkk di penjara. 

Suara.com - Aktor Ammar Zoni didakwa melakukan permufakatan jahat dengan lima tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk mengedarkan narkotika di dalam penjara. Terungkap jika Ammar Zoni disebut mendapatkan barang haram itu dari pria bernama Andre yang kini masih dalam status buron. 

Fakta itu diungkap saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaaan kepada Ammar Zoni dkk yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (23/10/2025). Adapun kelima tahanan yang bersekongkol 'dagang' narkotika di balik penjara di antaranya Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra dan Muhammad Rifaldi. 

"Berawal pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa 5 (Muhammad Rifaldi) mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa 6 (Ammar Zoni), dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa 6 di tangga blok 1 Rutan Salemba," kata Jaksa Yeni Rosalita dalam dakwaannya di Jakarta, Kamis.

Dalam dakwaan jaksa terungkap jika narkotika yang diedarkan Ammar Zoni dkk berasal dari Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Dalam peredaran itu, Ammar Zoni menerima narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram. Di balik penjara, sabu-sabu itu kemudian dibagi dua antara  Ammar Zoni dan terdakwa, masing-masing sebanyak 50 gram. 

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, lanjut dia, Rifaldi menghubungi Ko Andi dengan menggunakan aplikasi Zangi yang berada di telepon genggam.

"Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa 5 memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa 3 atas perintah saudara Andre," ujar Yeni.

Setelah itu, terdakwa Rifaldi menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa Asep dengan dengan cara menjemput barang tersebut dari bandar melalui aplikasi Zangi.

Lalu, Asep diperintahkan menuju tangga tipe 3 blok T untuk mengambil barang yang ditempel di dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter, yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

"Setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa 1 (Asep) langsung membawanya ke kamar untuk dijual bersama-sama dengan terdakwa 2 (Ardian)," ungkapnya.

baca juga

Pada hari yang sama, pukul 14.00 WIB, saat terdakwa Asep sedang berada di dalam kamar blok E nomor 1 lantai 3 Rutan Salemba, Jakarta Pusat, datang saksi Hendra Gunawan, yaitu Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa Ardian saat keluar dari kamar kemudian langsung pergi.

Kemudian, saksi Hendra Gunawan itu masuk ke dalam kamar tahanan dan menggeledah terdakwa Asep. 

Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur.

"Serta satu unit handphone (telepon genggam), uang sebanyak Rp233.000 di dalam aplikasi dompet digital yang merupakan hasil dari mengedarkan narkotika jenis sabu," ungkap Yeni.

Dari hasil interogasi petugas, terdakwa 3 mengakui narkotika jenis sabu itu didapat dari terdakwa 5. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa 5, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 3,6307 gram.

Selain itu, ada pula satu bungkus plastik klip berisi lima bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 4,3339 gram, satu bungkus plastik klip berbalut lakban berwarna coklat berisi 11 bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 0,6931 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi tablet berwarna pink berbentuk tengkorak dengan berat neto seluruhnya 0,4007 gram.

"Terdakwa 5 (Rifaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa 6 (Ammar Zoni," ucap Yeni.

Dari kamar Ammar Zoni, petugas menemukan dua unit telepon genggam yang disimpan di celananya, serta satu buah botol plastik bertuliskan Happy Dent yang berisi satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat neto 0,598 gram.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berukuran kecil, masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat neto 0,7412 gram, serta satu buah tas plastik berisi satu bungkus plastik klip berisi 22 linting, masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat neto 4,291 gram.

Selanjutnya, satu bungkus plastik klip berisi 42 linting, masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat neto 10,6494 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar dari terdakwa 6.

"Kemudian, terdakwa 6 (Ammar Zoni) dibawa ke pos penjagaan. Selanjutnya, terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, dan terdakwa 6 beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Yeni.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh usai Disidak Dedi Mulyadi, Eks Pimpinan KPK Sindir Iklan Aqua: Fakta atau Fiksi?

Heboh usai Disidak Dedi Mulyadi, Eks Pimpinan KPK Sindir Iklan Aqua: Fakta atau Fiksi?

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:03 WIB

Ngemis ke Hakim, Ammar Zoni Ngotot Dihadirkan Langsung di Sidang: Pemberitaan Saya Tak Sesuai Fakta!

Ngemis ke Hakim, Ammar Zoni Ngotot Dihadirkan Langsung di Sidang: Pemberitaan Saya Tak Sesuai Fakta!

Entertainment | Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:14 WIB

Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih

Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:32 WIB

Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru

Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:34 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×