Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Bangun Santoso

Senin, 27 Oktober 2025 | 12:02 WIB
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
Ilustrasi Narkoba (freeimages)
baca 10 detik
  • Aktivis dan pemerhati mendorong pendekatan humanis bagi korban narkoba, menekankan bahwa mereka adalah orang sakit yang membutuhkan rehabilitasi seumur hidup, bukan hukuman penjara
  • Aturan keadilan restoratif yang sudah ada dinilai belum efektif di lapangan, mendorong Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk reformasi kebijakan narkotika
  • Di sisi lain, Bareskrim Polri melanjutkan "perang terhadap narkoba" dengan menyita ratusan ton barang bukti dan menangkap puluhan ribu tersangka, sambil membuka hotline pengaduan untuk publik

Suara.com - Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani Ade Hermawan mengatakan pemulihan korban Napza (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif) membutuhkan waktu seumur hidup. Untuk itu, organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada advokasi dan rehabilitasi ini minta proses hukum terhadap penyalahguna narkoba yakni pemakai dan pecandu harus lebih humanis.

"Teman teman korban Napza seumur hidup pemulihannya. Mereka memiliki sugesti progresif kambuhan, ketika ketemu teman pecandu bisa pakai (narkoba) lagi, berantem dengan keluarga dan istri kambuh lagi," ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Yayasan Mutiara Maharani yang memiliki panti rehabilitasi di Cianjur, Jawa Barat ini telah menangani pasien lebih dari 700 pecandu sejak tahun 2012. Mereka paling banyak saat ini menjadi korban bahaya narkoba jenis Sabu, Sinte, Tramadol dan Ganja.

"Semua orang itu tidak mau menjadi pecandu narkotika, awalnya coba-coba. Kita coba pulihkan dan kita dampingi jangan sampai kena peras," ujar Ade

Menurutnya, hakikat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif cukup bagus untuk melindungi para korban atau pecandu narkoba agar bisa direhabilitasi dan tidak dipenjara.

Namun pada praktiknya dalam kebijakan tersebut, masih ditemukan pelanggaran SOP dalam prosesnya ketika pemakai ditangkap oleh pihak aparat. Selain itu terjadi pratik transaksional dari penyidik dengan rehab-rehab, yang mana proses seharusnya ditempuh menjadi tidak ditempuh sama sekali.

"Saat ini kami bersama kawan-kawan lainnya dari Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) mendampingi korban dan keluarga korban telah mengajukan judicial review Perpol Nomor 8 tersebut ke Mahkamah Agung. Kami ingin reformasi kebijakan, mendorong kebijakan narkotika berbasis kesehatan dan bukti ilmiah, bukan kriminalisasi," tandasnya.

Seperti diketahui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono menegaskan pemberantasan narkoba dilakukan dari hulu ke hilir. Alhasil sebanyak 197 Ton narkoba berbagai jenis berhasil disita dari 38 ribu kasus serta menetapkan 51 ribu tersangka. Syahar menyebut hasil ini sebagai bentuk nyata komitmen Polri menjalankan amanat Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo–Gibran, yaitu memberantas narkoba hingga ke akar.

“Pemberantasan dan pencegahan narkoba harus dilakukan terus-menerus. Pak Kapolri sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.

baca juga

Selain itu, mantan Kadiv Propam Polri itu mengajak partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kasus narkoba ke hotline yang telah disediakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dianggap Pemborosan Uang Negara, Sidang Online Ammar Zoni Diprotes Keras Pengacara

Dianggap Pemborosan Uang Negara, Sidang Online Ammar Zoni Diprotes Keras Pengacara

Entertainment | Senin, 27 Oktober 2025 | 10:33 WIB

Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun

Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun

News | Minggu, 26 Oktober 2025 | 12:32 WIB

Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!

Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!

News | Minggu, 26 Oktober 2025 | 12:13 WIB

Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Mahfud MD Puji Polri: Setiap Keberhasian Patut Diapresiasi

Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Mahfud MD Puji Polri: Setiap Keberhasian Patut Diapresiasi

News | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:43 WIB

Kasus Narkoba Bawa Ammar Zoni Ke Nusakambangan, Arie Untung: Koruptor Enggak Digituin!

Kasus Narkoba Bawa Ammar Zoni Ke Nusakambangan, Arie Untung: Koruptor Enggak Digituin!

Entertainment | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 20:52 WIB

Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah

Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah

News | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 18:43 WIB

Haddad Alwi dan SANS Bikin Siswa SMA Terharu, Kampanye Anti-Narkoba yang Menyentuh Kalbu

Haddad Alwi dan SANS Bikin Siswa SMA Terharu, Kampanye Anti-Narkoba yang Menyentuh Kalbu

Entertainment | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 17:56 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×