- Sidang PK perdana Adam Damiri bakal digelar di PN Jakpus
- Adam Damiri mengaku bakal hadir secara langsung dalam persidangan
- Upaya PK itu dijadikan senjata Adam Damiri untuk menepis dirinya terlibat kasus korupsi Asabri.
Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) Asabri, Adam Rachmat Damiri pada Kamis (6/11/2025) besok. Terkait upaya hukum itu, Adam Damiri disebut bakal hadir dalam sidang perdana tersebut.
“Pak Adam Damiri akan hadir langsung di persidangan," beber pengacara Adam Damari, Deolipa Yumara dikutip pada Rabu (5/11/2025).
Rencananya, sidang perdana PK Adam Damiri akan digelar pada pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurutnya, Adam Damiri bakal hadir di PN Jakpus dengan berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
“Beliau berangkat dari Lapas Sukamiskin dan akan hadir secara langsung di ruang sidang. Ini bentuk tanggung jawab moral sekaligus tekad beliau untuk memperjuangkan kebenaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deolipa menyebut jika pengajuan PK ini menjadi senjata kliennya untuk menepis tudingan kasus korupsi di Asabri.
“Beliau divonis 16 tahun penjara di tingkat kasasi. Di usia beliau yang 76 tahun, hukuman itu setara dengan hukuman mati. Tapi semangat beliau luar biasa, masih ingin berjuang lewat jalur hukum,” ungkapnya.
Diketahui, Adam Damiri resmi mengajuka PK ke PN Jakpus pada Kamis (16/10/2025). Permohonan PK itu teregistrasi dengan nomor 17/Akta.Pid.Sus/PK/TK/2025/PN JKT.PST
Deolipa sebelumnya menyebut langkah ini merupakan upaya hukum penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
“Kami membawa sejumlah novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujarnya.