Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 06 November 2025 | 11:53 WIB
Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya
Penumpang menaiki Bus Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Subsidi transportasi umum bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.
  • Syafrin menjelaskan fasilitas tersebut berlaku selama pekerja masih terdata aktif sebagai pemegang KPJ. 
  • Penerima subsidi wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebagaimana tercantum dalam Pergub 33/2025.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan subsidi transportasi umum bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan subsidi hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kartu tersebut menjadi identitas resmi penerima manfaat program.

“Sesuai Pergub 33 tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori Karyawan Swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1.15 kali UMP,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja dengan penghasilan di bawah 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta atau sekitar Rp6,2 juta, termasuk dalam kategori penerima subsidi.

Dengan KPJ, pekerja dapat menggunakan moda transportasi publik seperti MRT, LRT, dan Transjakarta tanpa biaya.

Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan.

Ilustrasi Transportasi Umum (Unsplash/Heru Eko Saputro)
Ilustrasi Transportasi Umum (Unsplash/Heru Eko Saputro)

Syafrin menjelaskan fasilitas tersebut berlaku selama pekerja masih terdata aktif sebagai pemegang KPJ. Namun, data penerima subsidi akan diperbarui secara berkala setiap enam bulan sekali agar bantuan diberikan tepat sasaran.

“Jangka waktunya selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

baca juga

Selain itu, penerima subsidi wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebagaimana tercantum dalam Pergub 33/2025.

“Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33/2025,” kata Syafrin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar

ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar

News | Rabu, 05 November 2025 | 19:50 WIB

Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?

Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?

News | Rabu, 05 November 2025 | 18:39 WIB

Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta

Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta

Foto | Sabtu, 01 November 2025 | 18:52 WIB

Warga Jakarta Bisa Naik Layanan Transportasi Umum Gratis, Ini 15 Golongan yang Berhak

Warga Jakarta Bisa Naik Layanan Transportasi Umum Gratis, Ini 15 Golongan yang Berhak

Lifestyle | Sabtu, 01 November 2025 | 15:14 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×