Warga Jakarta Bisa Naik Layanan Transportasi Umum Gratis, Ini 15 Golongan yang Berhak

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Sabtu, 01 November 2025 | 15:14 WIB
Warga Jakarta Bisa Naik Layanan Transportasi Umum Gratis, Ini 15 Golongan yang Berhak
Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta melintas, Sabtu (13/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kabar gembira datang untuk warga Jakarta, terutama para pekerja yang setiap hari bergantung pada transportasi umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur tentang layanan angkutan umum gratis bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu.

Informasi ini pertama kali ramai dibicarakan setelah diunggah oleh akun @MenteriPekerja di X (Twitter). Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa regulasi baru ini hadir untuk membantu pekerja yang gajinya sering kali habis untuk ongkos transportasi, sehingga bisa lebih ringan dalam mobilitas sehari-hari.

Lantas, siapa saja yang dapat layanan transportasi umum gratis di Jakarta?

Dasar Hukum: Pergub No. 33 Tahun 2025

Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari program Jakarta Ramah Mobilitas. Regulasi ini menetapkan klaster masyarakat penerima fasilitas transportasi gratis pada moda transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, seperti:

  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • dan layanan JakLingko lainnya.

Tujuan utama Pergub ini adalah memastikan transportasi publik menjadi hak aksesibilitas yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan.

Kelompok Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Transportasi Gratis

Layanan Angkutan Umum Massal gratis diberikan kepada golongan masyarakat tertentu, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

Baca Juga: Pohon Tumbang di Jakarta Makan Korban Jiwa, Begini Ultimatum DPRD ke Distamhut DKI

2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak

3. Penghuni rumah susun sederhana sewa

4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK

5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta

7. Penyandang disabilitas

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI