Warga Jakarta Bisa Naik Layanan Transportasi Umum Gratis, Ini 15 Golongan yang Berhak

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Sabtu, 01 November 2025 | 15:14 WIB
Warga Jakarta Bisa Naik Layanan Transportasi Umum Gratis, Ini 15 Golongan yang Berhak
Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta melintas, Sabtu (13/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kabar gembira datang untuk warga Jakarta, terutama para pekerja yang setiap hari bergantung pada transportasi umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur tentang layanan angkutan umum gratis bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu.

Informasi ini pertama kali ramai dibicarakan setelah diunggah oleh akun @MenteriPekerja di X (Twitter). Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa regulasi baru ini hadir untuk membantu pekerja yang gajinya sering kali habis untuk ongkos transportasi, sehingga bisa lebih ringan dalam mobilitas sehari-hari.

Lantas, siapa saja yang dapat layanan transportasi umum gratis di Jakarta?

Dasar Hukum: Pergub No. 33 Tahun 2025

Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari program Jakarta Ramah Mobilitas. Regulasi ini menetapkan klaster masyarakat penerima fasilitas transportasi gratis pada moda transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, seperti:

  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • dan sistem BRT

Tujuan utama Pergub ini adalah memastikan transportasi publik menjadi hak aksesibilitas yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan.

Kelompok Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Transportasi Gratis

Layanan Angkutan Umum Massal gratis diberikan kepada golongan masyarakat tertentu, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

Baca Juga: Pohon Tumbang di Jakarta Makan Korban Jiwa, Begini Ultimatum DPRD ke Distamhut DKI

2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak

3. Penghuni rumah susun sederhana sewa

4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK

5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta

7. Penyandang disabilitas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI