Kabar Buruk Warga Bodetabek! Subsidi Transportasi Gratis Jakarta Cuma Buat KTP DKI

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:36 WIB
Kabar Buruk Warga Bodetabek! Subsidi Transportasi Gratis Jakarta Cuma Buat KTP DKI
Foto sebagai ILUSTRASI: Transjakarta melewati Halte Gelora Bung Karno (Twitter.com/Transportasi Jakarta)
  • Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa layanan transportasi umum gratis hanya berlaku untuk 15 golongan masyarakat yang memiliki KTP Jakarta
  • Kebijakan ini diambil karena Pemprov DKI belum mampu menanggung biaya subsidi untuk warga luar Jakarta, terutama setelah adanya pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH)
  • Pendaftaran untuk mendapatkan fasilitas gratis ini mewajibkan bukti kependudukan Jakarta, seperti KTP, KIA, atau KK, bahkan untuk pelajar pemegang KJP dan KJMU

Suara.com - Harapan warga di luar Jakarta untuk menikmati layanan transportasi umum gratis di ibu kota harus pupus. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak dapat memberikan subsidi tersebut bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP DKI.

Kebijakan ini diambil di tengah kondisi keuangan daerah yang tertekan. Pramono menyoroti pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai salah satu alasan utama mengapa subsidi tidak bisa diperluas ke luar wilayah administrasi Jakarta.

“Jadi untuk yang warga Jakarta tetap kami akan memberikan subsidi, pembebasan, tetapi bagi warga di luar Jakarta tentunya kami belum bisa untuk memberikan subsidi apalagi Dana Bagi Hasil (DBH) nya baru dipotong,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (29/10/2025).

Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan. Pergub tersebut memang mengatur layanan angkutan massal gratis, namun secara spesifik ditujukan untuk 15 golongan masyarakat yang merupakan penduduk resmi DKI Jakarta.

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, syarat utama pendaftaran adalah kepemilikan identitas kependudukan Jakarta. Pelajar yang memegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pun diwajibkan melampirkan KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), atau Kartu Keluarga (KK) Jakarta.

Adapun 15 golongan warga ber-KTP DKI yang berhak mendapatkan fasilitas ini antara lain:

  1. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU.
  2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
  3. Penghuni rumah susun sederhana sewa.
  4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK.
  5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
  6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.
  7. Penyandang disabilitas dan penduduk lanjut usia.
  8. Veteran Republik Indonesia.
  9. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
  10. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD.
  11. Penjaga rumah ibadah.
  12. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
  13. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu.
  14. Anggota TNI dan Polri.
  15. Masyarakat yang memenuhi kriteria di atas hanya dapat mendaftarkan diri melalui satu golongan saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biar Warga Naik Angkutan Umum, Pramono Minta Kepala Daerah Penyangga Siapkan Park and Ride

Biar Warga Naik Angkutan Umum, Pramono Minta Kepala Daerah Penyangga Siapkan Park and Ride

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:18 WIB

Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan Pengacara WA di Tanah Abang Diciduk

Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan Pengacara WA di Tanah Abang Diciduk

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:03 WIB

Tarif Transjakarta Bakal Naik? Pemprov DKI Ungkap Fakta di Balik Murahnya Ongkos

Tarif Transjakarta Bakal Naik? Pemprov DKI Ungkap Fakta di Balik Murahnya Ongkos

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:57 WIB

Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp5.000? Ini Kata Dishub DKI!

Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp5.000? Ini Kata Dishub DKI!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:43 WIB

Aset Rp1,4 Triliun Terbengkalai! KPK Ultimatum Pemprov DKI Soal Sumber Waras

Aset Rp1,4 Triliun Terbengkalai! KPK Ultimatum Pemprov DKI Soal Sumber Waras

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:01 WIB

Gaya Azizah Salsha di JFW 2026 Tuai Sindiran, Disebut Kebanting Ranty Maria

Gaya Azizah Salsha di JFW 2026 Tuai Sindiran, Disebut Kebanting Ranty Maria

Entertainment | Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:15 WIB

Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi

Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:58 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB