Sudah Ditetapkan Tersangka, KPK Akan Telusuri Cara Sekda Ponorogo Bisa Menjabat hingga 12 Tahun

Senin, 10 November 2025 | 11:57 WIB
Sudah Ditetapkan Tersangka, KPK Akan Telusuri Cara Sekda Ponorogo Bisa Menjabat hingga 12 Tahun
Para tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan) bersama Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Dokter Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta Sucipto (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Baca 10 detik
  • KPK akan mencari informasi untuk memastikan apakah Agus juga memberikan suap kepada Bupati Ponorogo.
  • Asep menegaskan bahwa dalam perkara ini, Agus masih berstatus sebagai pihak penerima suap.
  • Dengan menjabat sebagai Sekda selama 12 tahun, Agus telah menduduki posisi itu lebih dari dua periode jabatan Bupati Ponorogo.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami bagaimana Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), bisa mempertahankan jabatannya selama 12 tahun.

Agus merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Dalam kasus ini, Agus diduga menjadi salah satu penerima uang dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) yang juga tersangka dalam perkara ini.

"Nah di samping dia (Agus) menerima, menerima juga di sini, apakah juga dia mempertahankan itu dengan memberi juga? Kan gitu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Senin (10/11/2025).

Asep mengatakan, pihaknya akan mencari informasi untuk memastikan apakah Agus juga memberikan suap kepada Bupati Ponorogo untuk mempertahankan jabatannya atau tidak.

"Itu yang sedang kita dalami," ujar Asep.

Meski begitu, Asep menegaskan bahwa dalam perkara ini, Agus masih berstatus sebagai pihak penerima suap.

Dengan menjabat sebagai Sekda selama 12 tahun, Agus telah menduduki posisi itu selama lebih dari dua periode jabatan Bupati Ponorogo yang terus berganti.

Bupati Ponorogo Jadi Tersangka

Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Resmi Tersangka Kasus Suap Jabatan, Sudah Pakai Rompi Oranye

KPK menetapkan Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).

Bupati Ponorogo Sugiri Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi. (Suara.com/Dea)
Bupati Ponorogo Sugiri Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi. (Suara.com/Dea)

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, yaitu Sucipto.

“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.

Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI