Suara.com - KPK mengamankan uang tunai Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan sejumlah pihak lainnya.
Uang tersebut diduga terkait kasus suap pengurusan jabatan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Dari hasil penyelidikan, Direktur RSUD Yunus Mahatma disebut menyerahkan uang kepada Sugiri dan Sekda Ponorogo Agus Pramono untuk mempertahankan jabatannya. Total uang yang diberikan mencapai Rp1,25 miliar.
OTT ini mengamankan 13 orang dan membuat KPK resmi menetapkan Bupati Sugiri sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan, proyek RSUD, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Creative / Video Editor: Reihan / Arsyad