Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Penuhi Panggilan Polisi Kamis Ini?

Bangun Santoso

Senin, 10 November 2025 | 14:41 WIB
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Penuhi Panggilan Polisi Kamis Ini?
Roy Suryo, Dokter Tifa, M Taufiq hingga Rafli Harun saat ditemui di Gedung Umat Islam Solo. [Suara.com/Ari Welianto]
baca 10 detik
  • Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 13 November 2025
  • Kasus ini melibatkan total delapan tersangka yang oleh polisi dibagi menjadi dua klaster berbeda berdasarkan fakta dan perbuatan hukum masing-masing
  • Pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah ketiga tersangka yang dipanggil pada klaster kedua tersebut akan hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan

Suara.com - Kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru yang semakin memanas. Polda Metro Jaya secara resmi menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga nama besar sebagai tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma pada Kamis, 13 November 2025.

Pemanggilan ini menjadi sorotan setelah ketiganya vokal menyuarakan narasi terkait keaslian ijazah Presiden. Kepastian jadwal pemeriksaan ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian, yang menandakan keseriusan penyidik dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik ini.

"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Meski jadwal telah ditetapkan, publik masih dibuat bertanya-tanya mengenai kehadiran para tersangka. Kombes Budi sendiri belum bisa memberikan konfirmasi apakah ketiganya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ia menegaskan akan memastikan kembali status kehadiran mereka.

"Besok saya pastikan ke penyidik," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Total 8 Tersangka Dibagi Dua Klaster

Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah bukanlah satu-satunya pihak yang terjerat dalam kasus ini. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama terdiri dari tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua diisi oleh nama-nama yang lebih dikenal publik, yaitu RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan akan segera dilayangkan kepada seluruh tersangka. Pihak kepolisian berharap para tersangka memanfaatkan hak mereka untuk memberikan klarifikasi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

baca juga

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," kata Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).

Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa pembagian tersangka ke dalam dua klaster didasarkan pada peran dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing individu selama proses penyidikan.

"Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Ijazah Jokowi: Roy Suryo Jadi Tersangka, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Panggilan Polisi

Babak Baru Ijazah Jokowi: Roy Suryo Jadi Tersangka, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Panggilan Polisi

News | Senin, 10 November 2025 | 14:36 WIB

IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP

IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP

News | Minggu, 09 November 2025 | 20:50 WIB

3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi

3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 07 November 2025 | 16:41 WIB

Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2

Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2

News | Jum'at, 07 November 2025 | 14:08 WIB

Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!

Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!

News | Jum'at, 07 November 2025 | 13:03 WIB

Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik

Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik

News | Jum'at, 07 November 2025 | 12:50 WIB

Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!

Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!

News | Jum'at, 07 November 2025 | 12:09 WIB

Terkini

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:45 WIB

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:10 WIB

×