Panduan Lengkap Daftar Antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya 2025: Syarat dan Caranya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 11 November 2025 | 11:21 WIB
Panduan Lengkap Daftar Antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya 2025: Syarat dan Caranya
daftar antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya di antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id
  • Daftar antrian pangan bersubsidi kini lebih mudah dan cepat melalui situs resmi antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id.
  • Program ini khusus untuk penerima manfaat seperti KJP, lansia, dan disabilitas dengan syarat KTP serta KK.
  • Cukup isi data online untuk dapatkan tiket digital, lalu ambil paket sembako murah di gerai Pasar Jaya.

Suara.com - Di tengah tantangan ekonomi dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Perumda Pasar Jaya terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan warganya. Salah satu inisiatif utamanya adalah Program Pangan Bersubsidi, yang kini semakin mudah diakses melalui sistem antrian online.

Lupakan antrian panjang di bawah terik matahari. Kini, masyarakat yang berhak bisa dengan mudah mendaftarkan diri dari rumah melalui portal resmi antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id.

Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap, mulai dari syarat penerima, dokumen yang harus disiapkan, hingga langkah-langkah pendaftaran antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya 2025.

Pastikan Anda membaca hingga tuntas agar tidak kehilangan hak Anda untuk mendapatkan sembako murah berkualitas.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Pangan Bersubsidi?

Program ini ditujukan secara spesifik untuk membantu kelompok masyarakat tertentu di DKI Jakarta.

Sebelum mendaftar, pastikan Anda atau anggota keluarga Anda termasuk dalam salah satu kategori penerima manfaat berikut. Menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber, penerima yang berhak meliputi:

  • Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus.
  • Pemegang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
  • Lansia penerima manfaat bantuan sosial.
  • Penyandang disabilitas.
  • Guru honorer dan tenaga non-ASN berpenghasilan rendah.
  • Pekerja informal dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Syarat utama lainnya adalah nama penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta.

Dokumen Penting untuk Mendaftar

Untuk kelancaran proses, baik saat pendaftaran online maupun pengambilan, siapkan dokumen-dokumen berikut. Kesalahan data atau kekurangan dokumen dapat menghambat proses Anda.

Untuk Pendaftaran Online:

  • Kartu Keluarga (KK), untuk pengisian Nomor KK.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk pengisian NIK.
  • Kartu ATM KJP atau kartu bantuan sosial lainnya.

Untuk Pengambilan di Lokasi:

  • KTP Asli penerima manfaat.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Bukti nomor antrian online (bisa berupa hasil unduhan atau screenshot).
  • Kartu KJP atau kartu pangan subsidi yang masih aktif.

Langkah-Langkah Pendaftaran di antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id

Proses pendaftaran dirancang agar mudah dan cepat, bahkan bagi mereka yang tidak terlalu akrab dengan teknologi. Ikuti panduan langkah demi langkah berikut:

1. Kunjungi Situs Resmi: Buka browser di ponsel atau komputer Anda dan akses laman https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id

2. Pilih Lokasi dan Jadwal: Pada halaman utama, pilih wilayah kota administrasi dan lokasi gerai Pasar Jaya terdekat yang Anda inginkan untuk pengambilan.

3. Isi Data Diri: Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor kartu ATM KJP Anda. Pastikan semua data terisi dengan benar.

4. Lengkapi Informasi Tambahan: Isi tanggal lahir penerima manfaat dan masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal, Ketentuan, dan Dokumen Wajib KJP Subsidi Pasar Jaya 2025

Jadwal, Ketentuan, dan Dokumen Wajib KJP Subsidi Pasar Jaya 2025

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 17:33 WIB

KJP Plus Tahap II 2025 Cair untuk 707 Ribu Siswa DKI, Cek Nominalnya

KJP Plus Tahap II 2025 Cair untuk 707 Ribu Siswa DKI, Cek Nominalnya

Bisnis | Kamis, 06 November 2025 | 13:04 WIB

Pemprov DKI Efisiensi Anggaran Terkait Pemotongan TKD, PSI Wanti-wanti: KJP dan Transportasi Jangan

Pemprov DKI Efisiensi Anggaran Terkait Pemotongan TKD, PSI Wanti-wanti: KJP dan Transportasi Jangan

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:18 WIB

Tiket Antrean KJP Subsidi Pasar Jaya Bermasalah? Ini Cara Daftar dan Solusinya

Tiket Antrean KJP Subsidi Pasar Jaya Bermasalah? Ini Cara Daftar dan Solusinya

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 14:01 WIB

Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya

Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya

News | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 11:37 WIB

Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Error, Ini Solusinya

Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Error, Ini Solusinya

Tekno | Kamis, 09 Oktober 2025 | 07:28 WIB

Jadwal Pencairan KJP Pasar Jaya dan Syarat Berkas yang Wajib Dibawa

Jadwal Pencairan KJP Pasar Jaya dan Syarat Berkas yang Wajib Dibawa

Lifestyle | Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:34 WIB

9 Kriteria Penerima KJP Pasar Jaya Oktober, Kader PKK dan Guru Non-ASN Dapat Jatah?

9 Kriteria Penerima KJP Pasar Jaya Oktober, Kader PKK dan Guru Non-ASN Dapat Jatah?

Bisnis | Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:20 WIB

Terkini

Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali

Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:03 WIB

Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik

Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:57 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:54 WIB

Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi

Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:49 WIB

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:47 WIB

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:20 WIB

Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi

Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:08 WIB

KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai

KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:58 WIB

Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?

Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:50 WIB

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:46 WIB