Suara.com - Dana bantuan pendidikan dari program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 telah resmi dicairkan secara bertahap sejak awal pekan ini, tepatnya mulai Selasa, 5 November 2025.
Pencairan dana kali ini menyasar total 707.513 peserta didik di seluruh jenjang, mulai dari SD hingga SMA/SMK sederajat.
Dana yang cair pada November 2025 ini merupakan hak penerima untuk alokasi bulan September 2025, sesuai dengan jadwal penyaluran Tahap II tahun anggaran berjalan.
Program KJP Plus, yang merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi keluarga kurang mampu, bertujuan membantu siswa memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian alat tulis, seragam, buku pelajaran, makanan bergizi, hingga transportasi harian.
Dana Pendidikan per Jenjang: Rincian yang Cair
Dinas Pendidikan DKI Jakarta, bekerja sama dengan Bank DKI, mengonfirmasi bahwa dana telah mulai masuk ke rekening penerima sejak awal pekan ini.
Dana KJP Plus ini memiliki komponen penggunaan yang ketat; dana personal yang dapat digunakan secara tunai dibatasi maksimal Rp100 ribu per bulan, sedangkan sisa dana lainnya wajib digunakan secara non-tunai di merchant resmi untuk keperluan pendidikan.
Berdasarkan data penerima, alokasi dana bantuan KJP Plus November 2025 disesuaikan per jenjang pendidikan dan mencakup ratusan ribu siswa:
- Jenjang SD/MI/SDLB mencatat jumlah penerima terbanyak, mencapai 338.771 siswa. Masing-masing siswa menerima Rp250.000 per bulan, ditambah subsidi SPP sebesar Rp130.000 jika bersekolah di institusi swasta.
- Jenjang SMP/MTs/SMPLB menyalurkan dana kepada 192.020 siswa. Mereka menerima bantuan pokok Rp300.000 per bulan, dengan tambahan subsidi SPP sebesar Rp170.000 bagi yang bersekolah swasta.
- Jenjang SMA/MA/SMALB melibatkan 61.139 siswa. Bantuan yang disalurkan lebih besar, yakni Rp420.000 per bulan, ditambah subsidi SPP swasta senilai Rp290.000.
- Jenjang SMK memiliki 112.891 penerima, menerima bantuan tertinggi sebesar Rp450.000 per bulan, plus subsidi SPP swasta Rp240.000.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga menerima bantuan. Sebanyak 2.692 peserta didik PKBM mendapatkan alokasi dana Rp300.000 per bulan.
Bagi masyarakat, terutama orang tua, yang ingin memastikan status penerimaan KJP Plus Tahap II Tahun 2025, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada menu 'Periksa Status Penerimaan KJP'.
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kembali bahwa dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk keperluan pendidikan dan bukan untuk konsumsi di luar kebutuhan belajar.
Orang tua diimbau untuk mendampingi penggunaan dana secara bijak, karena program ini merupakan investasi sosial penting bagi masa depan pendidikan anak-anak Jakarta.
Kontributor : Rizqi Amalia