- Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, mengancam akan menuntut balik Polda Metro Jaya sebesar Rp126 triliun jika tuduhan rekayasa bukti terhadapnya tidak terbukti
- Pemeriksaan Rismon diwarnai aksi pamer buku kontroversial berjudul "Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA", yang diklaim sebagai pemicu kriminalisasi terhadap dirinya dan rekan-rekannya
- Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Rismon dan Roy Suryo, yang dijerat dengan pasal pidana terkait fitnah dan pelanggaran UU ITE
“Setelah kami merencanakan buku kedua berjudul Gibran Black Paper, kami langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa ada kepanikan,” ujar Roy Suryo.
Mantan Menpora ini bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk "menyelamatkan" delapan tersangka dalam kasus ini, mengingatkan agar rezim baru tidak mengulangi kesalahan sebelumnya.
“Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan,” katanya.
Total 8 Tersangka Ditetapkan
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri merinci, para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua diisi oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Undang-Undang ITE. Kendati demikian, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan.