Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 T di Kasus Ijazah Jokowi, Setara Anggaran Setahun Polri

Kamis, 13 November 2025 | 15:17 WIB
Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 T di Kasus Ijazah Jokowi, Setara Anggaran Setahun Polri
Rismon Sianipar memamerkan buku “Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA” jelang diperiksa kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Suara.com/M Yasir)
Baca 10 detik
  • Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus ijazah palsu, mengancam akan menuntut balik Polri sebesar Rp126 triliun, setara anggaran setahun, jika tuduhan rekayasa bukti tidak terbukti
  • Selain melawan tuduhan, Rismon dan Roy Suryo membawa isu baru dengan memamerkan buku "Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA," yang mereka klaim sebagai pemicu kriminalisasi terhadap mereka
  • Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster berbeda, termasuk tokoh seperti Roy Suryo dan Eggi Sudjana, dengan jeratan pasal dari KUHP dan UU ITE

Roy Suryo: Ini Bukti Kepanikan

Roy Suryo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mengamini pernyataan Rismon.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini meyakini status tersangka yang disematkan kepada delapan orang dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi yang dipicu oleh rencana penerbitan buku kontroversial tersebut.

“Setelah kami merencanakan buku kedua berjudul Gibran Black Paper, kami langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa ada kepanikan,” ujar Roy Suryo.

Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan "menyelamatkan" delapan tersangka.

Roy mengingatkan agar rezim saat ini tidak mengulangi kesalahan sebelumnya yang kerap memidanakan para pengkritik.

“Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan,” katanya.

Total 8 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang dibagi ke dalam dua klaster.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Undang-Undang ITE.

Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan dan masih akan mendalami kasus melalui proses pemeriksaan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI