Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 13 November 2025 | 20:00 WIB
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Kamis (13/11/2025). (Suara.com/M Yasir)
  • Ketiganya diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. 
  • Satu alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena para tersangka akan mengajukan ahli dan saksi meringankan.
  • Dokter Tifa menjalani pemeriksaan selama beberapa hampir 10 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Suara.com - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Ketiganya diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (13/11/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap salah satu alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena para tersangka akan mengajukan ahli dan saksi meringankan.

“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing. Alasannya karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” jelas Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam.

Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan selama beberapa hampir 10 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ketiganya termasuk dalam klaster kedua tersangka kasus ini, bersama sejumlah tokoh lain yang sebelumnya aktif menuding ijazah Jokowi palsu.

Kasus ini bermula dari langkah Roy Suryo dan sejumlah pihak yang menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah dan hasil rekayasa.

Merespons tudingan itu, Jokowi bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Laporan itu kemudian naik ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan adanya dugaan unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, terbagi dalam dua klaster.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. (Suara.com/M. Yasir)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. (Suara.com/M. Yasir)

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.

Selama proses penyidikan, Jokowi sudah dua kali diperiksa—pertama di Polda Metro Jaya dan kedua di Polresta Surakarta. Polisi juga menyita ijazah asli SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, keputusan Polda Metro untuk tidak menahan Roy Suryo cs menjadi babak baru dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini. Ketiganya kini menanti proses lanjutan sambil menyiapkan pembelaan dari saksi dan ahli yang mereka ajukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo 'Semprot' Mahasiswa dan MUI: Kalian Sudah Nyaman?

Roy Suryo 'Semprot' Mahasiswa dan MUI: Kalian Sudah Nyaman?

News | Kamis, 13 November 2025 | 15:38 WIB

Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 T di Kasus Ijazah Jokowi, Setara Anggaran Setahun Polri

Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 T di Kasus Ijazah Jokowi, Setara Anggaran Setahun Polri

News | Kamis, 13 November 2025 | 15:17 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan

Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan

News | Kamis, 13 November 2025 | 13:56 WIB

Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?

Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?

News | Kamis, 13 November 2025 | 13:46 WIB

Geger Ijazah Jokowi, Rismon Tantang Nyali Publik: Layak Disebut Bangsa Pengecut Jika Takut

Geger Ijazah Jokowi, Rismon Tantang Nyali Publik: Layak Disebut Bangsa Pengecut Jika Takut

News | Kamis, 13 November 2025 | 13:37 WIB

Terkini

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB