- Kerry Chalid menyampaikan surat terbuka melalui kuasa hukumnya setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/11/2025).
- Ia membantah tuduhan korupsi merugikan negara Rp 285 triliun, menegaskan hanya menyewakan terminal BBM kepada Pertamina.
- Kerry menuntut proses hukum yang adil dan berdasarkan fakta, bukan kriminalisasi, setelah ditahan sejak Februari 2025.
Suara.com - Muhammad Kerry Adrianto Riza, atau Kerry Chalid, mengirimkan surat terbuka terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Surat tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Patra M. Zen, usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dalam suratnya, Kerry menegaskan dirinya bukan pejabat negara dan tidak mengambil uang negara.
Namun, ia merasa dicitrakan sebagai “penjahat besar” yang menjadi sumber masalah bangsa. “Di mana keadilan?” tegas Kerry.
Kerry menuturkan, proses penahanan dan pemeriksaan yang dijalani sejak Februari 2025 berlangsung tanpa prosedur yang benar. Hampir delapan bulan ia mendekam sebelum akhirnya persidangan digelar pada 13 Oktober 2025.
Selama itu, nama baik Kerry dan keluarganya rusak.
Ayahnya, Riza Chalid, bahkan dituduh sebagai dalang demo Agustus 2025 tanpa bukti. “Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut,” tegas Kerry.
Selain itu, Kerry membantah tudingan Riza Chalid sebagai beneficial owner PT OTM. “Namanya tidak tercatat dan tidak pernah terlibat di perusahaan,” jelasnya.
Kerry juga membantah dakwaan merugikan negara Rp 285 triliun. Ia menegaskan, bisnisnya hanya menyewakan terminal BBM kepada Pertamina.
Baca Juga: Bantah Rugikan Rp285 Triliun, Kerry Chalid: Justru Saya Bantu Negara Menghemat
“Tuduhan itu fitnah keji. Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi, manfaatnya hingga Rp 145 miliar per bulan,” jelasnya.
Kerry menambahkan, terminal BBM yang dimiliki dibeli dengan pinjaman bank, bukan warisan keluarga, dan hingga kini pinjaman belum lunas.
Menurut Kerry, penyewaan terminal BBM senilai Rp 2,9 triliun selama 10 tahun justru memberikan manfaat maksimal bagi negara. Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga, Hanung Budya Huktyanta, juga membantah adanya intervensi dari Riza Chalid terkait terminal tersebut.
“Terminal Merak terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, dan menambah efisiensi distribusi. Ini nyata, bukan korupsi,” tegas Kerry.
Kerry berharap surat terbuka ini sampai ke Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan tidak meminta diperlakukan istimewa, namun hanya menginginkan proses hukum yang adil dan berdasarkan fakta, bukan gosip atau opini publik.