Menteri LH Setop Aktivitas Perusahaan Tambang, Sawit dan PLTA di Batang Toru!

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:31 WIB
Menteri LH Setop Aktivitas Perusahaan Tambang, Sawit dan PLTA di Batang Toru!
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan total aktivitas tiga perusahaan besar di hulu DAS Batang Toru mulai 6 Desember 2025.
  • Penghentian sementara ini merupakan respons pemerintah terhadap bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut.
  • Perusahaan yang terdampak meliputi tambang emas, perkebunan negara, dan pengembang PLTA, wajib menjalani audit lingkungan komprehensif.

Suara.com - Sebuah gebrakan tegas datang dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai respons atas bencana banjir dan longsor yang menerjang kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

Tak main-main, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan raksasa yang beroperasi di wilayah hulu, mulai dari perusahaan sawit, tambang, hingga pembangkit listrik.

Perintah penghentian total ini diumumkan setelah Menteri Hanif melakukan inspeksi langsung melalui udara dan darat untuk menginvestigasi akar penyebab bencana.

Keputusan ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas industri yang berpotensi merusak keseimbangan ekologis dan membahayakan nyawa masyarakat.

"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," kata Menteri LH Hanif Faisol dalam pernyataan terkonfirmasi dari Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (6/12/2025).

Dalam inspeksinya, Menteri Hanif mendatangi langsung tiga korporasi besar yang operasinya kini dibekukan, yaitu perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources, raksasa perkebunan negara PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).

Berdasarkan temuan di lapangan, pemerintah menyimpulkan adanya tekanan ekologis yang berat di hulu DAS.

Oleh karena itu, audit lingkungan yang komprehensif diwajibkan sebagai langkah darurat untuk mengendalikan kerusakan lebih lanjut, terutama mengingat curah hujan ekstrem di kawasan tersebut yang kini bisa mencapai lebih dari 300 mm per hari.

Menteri Hanif menegaskan bahwa proses ini tidak akan berhenti pada audit semata. Pemerintah akan menempuh jalur hukum jika ditemukan bukti pelanggaran yang berkontribusi pada parahnya bencana alam yang terjadi.

Baca Juga: Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh

"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," jelas Hanif.

Sejalan dengan perintah penghentian operasi, KLH/BPLH juga langsung memperketat proses verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk semua izin kegiatan di area-area sensitif seperti lereng curam, hulu DAS, dan sepanjang alur sungai.

Pandangan dari udara memperkuat dugaan adanya kerusakan lingkungan masif. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, yang turut dalam inspeksi, membeberkan temuan visual yang mengkhawatirkan.

"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara," kata Rizal Irawan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI