Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan

Bangun Santoso

Jum'at, 12 Desember 2025 | 13:25 WIB
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
Foto sebagai ILUSTRASI: Spanduk peringatan terpasang di Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • PPKGBK akan mengelola Hotel Sultan karena negara memenangkan gugatan terhadap PT Indobuildco di PN Jakarta Pusat.
  • Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah berakhir secara hukum sejak 2023, mengukuhkan status kepemilikan negara.
  • Pemerintah berencana menjadikan kawasan tersebut pusat MICE internasional demi nilai tambah maksimal bagi negara.

Suara.com - Babak baru pengelolaan salah satu aset paling strategis di jantung ibu kota segera dimulai. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memastikan bakal mengambil alih dan mengelola lahan Hotel Sultan setelah negara secara sah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kemenangan ini menjadi puncak dari sengketa panjang melawan PT Indobuildco, yang gugatannya dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim.

Dalam gugatannya, PT Indobuildco tidak hanya meminta pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) No.26/Gelora dan No.27/Gelora dinyatakan sah, tetapi juga menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp28,2 triliun.

Dengan putusan ini, PPKGBK kini memegang landasan hukum yang kuat untuk segera menata kembali kawasan premium tersebut.

"Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara," kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo kepada wartawan dikutip Kamis (11/12/2025).

Rakhmadi menegaskan bahwa putusan pengadilan ini menjadi penegas legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah yang HGB-nya telah berakhir. Langkah eksekusi pun dapat segera dilakukan.

"Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023," ucapnya.

Putusan ini disambut baik oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku induk dari PPKGBK. Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, menekankan nilai historis dari lahan tersebut yang merupakan aset vital milik negara.

"Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," ujarnya.

baca juga

Berdasarkan putusan pengadilan, melalui dua perkara dengan nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim secara tegas menyatakan negara adalah pemilik sah atas lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan GBK.

Majelis hakim juga menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak tahun 2023. Konsekuensinya, PT Indobuildco diperintahkan untuk segera mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan, melalui putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Ke depan, Kemensetneg dan PPKGBK memiliki visi besar untuk kawasan ini. Pemerintah akan terus mendorong kawasan GBK, termasuk lahan eks Hotel Sultan, untuk menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional demi memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SUGBK Dipastikan Sedia Lapangan Terbaik untuk Duel Persija Jakarta Kontra PSIM Yogyakarta

SUGBK Dipastikan Sedia Lapangan Terbaik untuk Duel Persija Jakarta Kontra PSIM Yogyakarta

Bola | Kamis, 27 November 2025 | 15:49 WIB

Sanksi Petugas Lalai Gegara Putar Audio Tak Pantas, Pengelola GBK Review Ulang Playlist

Sanksi Petugas Lalai Gegara Putar Audio Tak Pantas, Pengelola GBK Review Ulang Playlist

News | Senin, 14 Juli 2025 | 09:27 WIB

JCC Kini Sepi Tak Ada Event, Ini Penyebabnya

JCC Kini Sepi Tak Ada Event, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 22 Januari 2025 | 09:45 WIB

Akses Ditutup, Investor JCC Sebut Tak Bisa Jalankan Kerja Sama Mitra Bisnis Baru

Akses Ditutup, Investor JCC Sebut Tak Bisa Jalankan Kerja Sama Mitra Bisnis Baru

Bisnis | Rabu, 08 Januari 2025 | 09:42 WIB

Jadi Polemik, Investor Beberkan Perjanjian Kontrak Pengelolaan JCC

Jadi Polemik, Investor Beberkan Perjanjian Kontrak Pengelolaan JCC

Bisnis | Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:00 WIB

Investor JCC Buka Suara Soal Penutupan Akses Oleh PPKGBK

Investor JCC Buka Suara Soal Penutupan Akses Oleh PPKGBK

Bisnis | Selasa, 31 Desember 2024 | 12:58 WIB

Biar Penerimaan Negara Maksimal, IAW Dukung Pemerintah Audit BLU Pengelola Kawasan

Biar Penerimaan Negara Maksimal, IAW Dukung Pemerintah Audit BLU Pengelola Kawasan

Bisnis | Kamis, 28 November 2024 | 15:35 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×