Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:03 WIB
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
Kasus penembakan lima petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan, oleh pihak keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) pada 24 November 2025. [Dok. Ist]
baca 10 detik
  • Konflik agraria di Bengkulu Selatan terjadi antara petani dan PT Agro Bengkulu Selatan, ditangani oleh tim advokasi Akar Law Office.
  • Tim advokasi mencatat kejanggalan saat pelaporan di Polres Bengkulu Selatan mengenai pasal-pasal yang diajukan.
  • Laporan awal mengenai empat pasal berubah menjadi hanya satu pasal (Pasal 351 ayat (2) KUHP) dalam pemanggilan saksi.

Suara.com - Tim advokasi para petani di Pino Raya, mengaku banyak terjadi kejanggalan dalam penanganan kasus konflik agraria di wilayah Bengkulu Selatan.

Konflik terjadi antara petani dengan pihak perusahaan yang bergerak dalam bisnis perkebunan kelapa sawit, PT Agro Bengkulu Selatan (ABS).

Tim advokasi petani dari Akar Law Office, Ricky Pratama mengatakan, kejanggalan dalam perkara ini yakni saat pembuatan laporan tentang pasal-pasal yang dilaporkan.

Saat membuat laporan, kata Ricky, pihaknya mencantumkan Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka berat.

Kemudian Pasal 338 juncto 53 tentang percobaan pembunuhan. Kemudian pasal 353 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan rencana.

Selanjutnya Pasal 1 ayat (1) Undang Undang darurat terkait dengan penyalahgunaan senjata api.

“Namun di sinilah kejanggalan-kejanggalan dalam proses itu dimulai. Pada saat kita datang ke SPKT di Polres Bengkulu Selatan, ada upaya pihak kepolisian untuk mengintimidasi dan juga mempreteli pasal-pasal yang ingin dilaporkan,” kata Ricky, di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Polisi ingin mempreteli Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api melalui laporan model A, yang dibuat oleh kepolisian sebagai temuan.

Namun hal itu tentu saja ditolak oleh Ricky selaku penasihat hukum warga, karena dikhawatirkan jika laporan tersebut dibuat dengan tipe A, maka warga sudah tidak bisa lagi mengetahui perkembangan kasus tersebut.

baca juga

Meski demikian, dari empat pasal yang ingin dibuatkan laporan, kata Ricky, hanya dua pasal yang tercantum.

“Kami terima itu menjadi hanya dua pasal, yakni pasal 351 ayat (2) tentang tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka berat dan juga pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat,” katanya.

Tak hanya itu, saat pemanggilan saksi pertama, laporan tersebut kembali berubah, hanya ada satu pasal di dalamnya. Laporan tentang kepemilikan senjata api, beralih menjadi laporan model A.

“Dalam panggilannya hanya menjadi satu pasal, bahwa laporan masyarakat kemudian hanya jadi satu pasal, pasal 351 ayat (2) KUHP,” katanya.

“Sedangkan pasal 1 ayat (1) itu dimasukkan ke dalam form model A, sehingga saat itu para petani dan kuasa hukum kehilangan akses untuk mengetahui perkembangan prosesnya,” imbuhnya memandaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras

Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 15:58 WIB

Sebelum Insiden Penembakan 5 Petani Bengkulu, Warga Sering Diintimidasi Buntut Konflik Agraria

Sebelum Insiden Penembakan 5 Petani Bengkulu, Warga Sering Diintimidasi Buntut Konflik Agraria

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 15:06 WIB

5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!

5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 12:32 WIB

Terkini

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:50 WIB

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:24 WIB

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

Jakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

×