Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:03 WIB
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
Kasus penembakan lima petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan, oleh pihak keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) pada 24 November 2025. [Dok. Ist]
baca 10 detik
  • Konflik agraria di Bengkulu Selatan terjadi antara petani dan PT Agro Bengkulu Selatan, ditangani oleh tim advokasi Akar Law Office.
  • Tim advokasi mencatat kejanggalan saat pelaporan di Polres Bengkulu Selatan mengenai pasal-pasal yang diajukan.
  • Laporan awal mengenai empat pasal berubah menjadi hanya satu pasal (Pasal 351 ayat (2) KUHP) dalam pemanggilan saksi.

Suara.com - Tim advokasi para petani di Pino Raya, mengaku banyak terjadi kejanggalan dalam penanganan kasus konflik agraria di wilayah Bengkulu Selatan.

Konflik terjadi antara petani dengan pihak perusahaan yang bergerak dalam bisnis perkebunan kelapa sawit, PT Agro Bengkulu Selatan (ABS).

Tim advokasi petani dari Akar Law Office, Ricky Pratama mengatakan, kejanggalan dalam perkara ini yakni saat pembuatan laporan tentang pasal-pasal yang dilaporkan.

Saat membuat laporan, kata Ricky, pihaknya mencantumkan Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka berat.

Kemudian Pasal 338 juncto 53 tentang percobaan pembunuhan. Kemudian pasal 353 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan rencana.

Selanjutnya Pasal 1 ayat (1) Undang Undang darurat terkait dengan penyalahgunaan senjata api.

“Namun di sinilah kejanggalan-kejanggalan dalam proses itu dimulai. Pada saat kita datang ke SPKT di Polres Bengkulu Selatan, ada upaya pihak kepolisian untuk mengintimidasi dan juga mempreteli pasal-pasal yang ingin dilaporkan,” kata Ricky, di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Polisi ingin mempreteli Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api melalui laporan model A, yang dibuat oleh kepolisian sebagai temuan.

Namun hal itu tentu saja ditolak oleh Ricky selaku penasihat hukum warga, karena dikhawatirkan jika laporan tersebut dibuat dengan tipe A, maka warga sudah tidak bisa lagi mengetahui perkembangan kasus tersebut.

baca juga

Meski demikian, dari empat pasal yang ingin dibuatkan laporan, kata Ricky, hanya dua pasal yang tercantum.

“Kami terima itu menjadi hanya dua pasal, yakni pasal 351 ayat (2) tentang tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka berat dan juga pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat,” katanya.

Tak hanya itu, saat pemanggilan saksi pertama, laporan tersebut kembali berubah, hanya ada satu pasal di dalamnya. Laporan tentang kepemilikan senjata api, beralih menjadi laporan model A.

“Dalam panggilannya hanya menjadi satu pasal, bahwa laporan masyarakat kemudian hanya jadi satu pasal, pasal 351 ayat (2) KUHP,” katanya.

“Sedangkan pasal 1 ayat (1) itu dimasukkan ke dalam form model A, sehingga saat itu para petani dan kuasa hukum kehilangan akses untuk mengetahui perkembangan prosesnya,” imbuhnya memandaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras

Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 15:58 WIB

Sebelum Insiden Penembakan 5 Petani Bengkulu, Warga Sering Diintimidasi Buntut Konflik Agraria

Sebelum Insiden Penembakan 5 Petani Bengkulu, Warga Sering Diintimidasi Buntut Konflik Agraria

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 15:06 WIB

5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!

5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 12:32 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×