- Presiden Prabowo Subianto menghapus utang KUR petani korban bencana banjir dan longsor di Aceh, diumumkan Minggu.
- Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mendukung kebijakan tersebut namun meminta bantuan sarana produksi pertanian.
- Firman juga meminta pemerintah memprioritaskan penyediaan perumahan layak bagi para korban bencana alam tersebut.
Suara.com - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pembebasan utang KUR (Kredit Usaha Rakyat) kepada petani korban bencana di Aceh dan Sumatra.
Ia menilai, kebijakan ini sebagai bentuk empati yang tepat dari presiden, karena petani yang sudah menjadi korban bencana tidak seharusnya dibebani dengan utang bank.
Kendati begitu, Firman menyampaikan, jika langkah tersebut masih belum cukup.
"Pembebasan utang ini masih belum cukup, dan meminta agar petani dan korban bencana diberikan bantuan saprodi (sarana produksi) pertanian untuk membantu mereka memulai aktivitasnya Kembali," kata Firman kepada wartawan, Senin (8/12/2025).
Selain itu, Firman yang juga politikus partai Golkar ini meminta perhatian pemerintah terhadap perumahan bagi korban bencana, agar mereka dapat memiliki tempat tinggal yang layak.
Dengan kebijakan ini, Firman berharap pemerintah dapat membantu meringankan beban petani dan korban bencana, serta membantu mereka memulihkan kehidupan mereka ke depan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan angin segar bagi para petani di Aceh yang menjadi korban dahsyatnya bencana banjir dan longsor.
Dalam kunjungannya meninjau lokasi bencana di Aceh, Kepala Negara secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah akan menghapus utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani yang terdampak musibah tersebut.
Keputusan ini disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan keterangan pers di sela-sela peninjauan pembangunan jembatan bailey Teupin Mane, Kabupaten Bireuen, pada Minggu.
Baca Juga: Presiden Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir dan Longsor di Sumatra
"Kemudian utang-utang KUR, karena ini keadaan alam, ya kita akan hapus,” tegas Prabowo, dikutip dari Antara.
Presiden menjelaskan bahwa penghapusan utang KUR ini didasari oleh prinsip force majeure (keadaan terpaksa) atau bukan karena kelalaian petani, melainkan akibat bencana alam.
Hal ini bertujuan agar petani tidak perlu khawatir mengenai kewajiban pengembalian pinjaman di tengah kesulitan yang mereka hadapi.