KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:14 WIB
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. [Antara]
baca 10 detik
  • KPK memeriksa Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, sebagai saksi TPPU Hasbi Hasan pada Senin (15/12/2025).
  • Penyidik KPK mendalami percakapan Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan yang terekam dalam barang bukti elektronik terkait perkara di MA.
  • Perkara ini diduga saling terkait dengan kasus pengurusan perkara yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung dan melibatkan kedua terpidana tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mencecar Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar perihal percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan pada Senin (15/12/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami percakapan-percakapan yang terekam dalam barang bukti elektronik. Percakapan itu melibatkan Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan serta sejumlah pihak terkait.

“Penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh, yang bersangkutan dengan sodara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Saat ditanya mengenai informasi baru yang disampaikan Zarof Ricar kepada penyidik, Budi mengaku belum bisa mengungkapkan hal itu lantaran masih menjadi materi penyidikan.

“KPK juga masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal yang disampaikan dalam pemeriksaan hari ini,” ujar Budi.

Menurut dia, perkara yang didalami KPK ini kemungkinan berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara yang juga diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK, untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu sodara HH dan tersangka-tersangka lain,” ungkap Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya membuka peluang untuk kembali memeriksa Zarof Ricar jika masih ada informasi yang dibutuhkan.

baca juga

“Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari sodara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” tandas Budi.

Zarof diketahui kini berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Dalam perkaranya, Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas dari Zarof.

MA sebelumnya menghukum Zarof dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.

Di sisi lain, Hasbi Hasan juga merupakan seorang terpidana kasus suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan gratifikasi.

Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita

KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita

News | Senin, 15 Desember 2025 | 21:19 WIB

Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar

Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar

News | Senin, 15 Desember 2025 | 20:56 WIB

Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Kota Tangerang Raih Penghargaan KPK

Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Kota Tangerang Raih Penghargaan KPK

Video | Senin, 15 Desember 2025 | 20:45 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×