Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 15 Desember 2025 | 18:25 WIB
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
Baca 10 detik
  • Komando berdemonstrasi di Gedung KPK RI pada 15 Desember 2025 menuntut pengusutan TPPU pertambangan Blok Mandiodo.
  • Kasus korupsi pertambangan di Konawe Utara sebelumnya mengakibatkan kerugian negara Rp 135,8 miliar.
  • Massa mendesak KPK memeriksa Lily Salim, Komisaris PT LAM, atas dugaan keterlibatan TPPU aliran dana ilegal.

Suara.com - Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan diri lembaga Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando), menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK RI, Senin (15/12/2025).

Dalam aksi itu massa mendesak segera mengusut dugaan kasus Tindan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koodinator aksi demo, Hakri mengatakan, kasus ini sebelumnya pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dengan kerugian negara yang ditemukan sebanyak Rp 135,8 miliar.

Dalam perjalanan kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka 3 di antaranya dari jajaran PT Lawu Mining Agung (LAM).

"Pada proses persidangan, ada satu orang nama yang dipanggil dalam persidangan yakni Tan Lie Pin alias Lily Salim selaku Komisaris PT LAM. Dalam fakta persidangan, Lily Salim terungkap sebagai orang yang memerintahkan office boynya membuka rekening untuk tempat uang masuk diduga hasil penjualan ore nikel secara ilegal di Blok Mandiodo," ujarnya.

Lanjut Hakri, Lily Salim diduga terlibat dalam TPPU hasil korupsi pertambangan di Blok Mandiodo. Namun sampai saat ini, kasus ini tidak ada titik terang hingga Lily Salim lolos dari jeratan hukum.

"Olehnya itu kami meminta KPK RI untuk turun tangan mengusut kasus TPPU ini. Jangan hanya anak buah dari PT LAM yang diproses, tetapi komisarisnya yakni Lily Salim harus turun diperiksa soal aliran dana hasil korupsi pertambangan yang merugikan negara sebesar Rp 135,8 miliar," tegasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI