Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:21 WIB
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK pada Selasa (16/12/2025) terkait dugaan korupsi haji 2023-2024.
  • Penyidik KPK akan mendalami keterangan Yaqut terkait diskresi pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah.
  • Pembagian kuota haji tambahan seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus, bukan 50:50.

Suara.com - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekira pukul 11.42 WIB. Dia hadir bersama sejumlah orang yang mendampingi.

Tak banyak pernyataan yang disampaikan Yaqut saat tiba di kantor lembaga antirasuah. Bahkan dia tampak bergegas memasuki lobi gedung.

“Mohon izin, ya, mohon izin, saya masuk dulu, izin ya,” kata Gus Yaqut seraya bergegas, Selasa (16/12/2025).

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami beberapa informasi dari Yaqut untuk melengkapi keterangan yang sudah diperoleh sebelumnya.

“Untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan, baik dari pemeriksaan sejumlah saksi maupun kegiatan-kegiatan penggeledahan yang juga sudah dilakukan di beberapa tempat,” ujar Budi.

Selain itu, penyidik juga akan mengonfirmasi sejumlah temuan yang didapatkan dari perjalanan ke Arab Saudi selama beberapa hari.

“Sehingga nanti juga kalau kita melihat konstruksi perkaranya, ini kan berangkat dari adanya penambahan kuota ibadah haji sejumlah 20.000 yang kemudian dilakukan diskresi, pembagiannya 50 persen untuk haji reguler dan 50 haji persen untuk khusus,” tandas Budi.

baca juga

Sebelumnya, KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Larangan ini diterbitkan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan Bos Perusahaan Travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) berpergian ke luar negeri.

Larangan ini diberlakukan lantaran KPK menilai keterangan tiga orang ini di perlukan dalam proses penyidikan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Saddad pada hari ini. (Antara)
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Saddad pada hari ini. (Antara)

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji

KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 08:51 WIB

Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad

Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 14:56 WIB

Jejak Gus Yaqut di Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar 'Permainan' Jatah Tambahan 20 Ribu

Jejak Gus Yaqut di Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar 'Permainan' Jatah Tambahan 20 Ribu

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 13:52 WIB

Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim

Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:31 WIB

Doa Hari Guru Nasional 2025 PDF Resmi dari Kementerian Agama

Doa Hari Guru Nasional 2025 PDF Resmi dari Kementerian Agama

Lifestyle | Senin, 24 November 2025 | 19:05 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×