Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim

Rabu, 26 November 2025 | 18:31 WIB
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf (tengah) saat memberikan konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (16/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • PBNU mencopot KH. Yahya Cholil Staquf dari Ketua Umum terhitung 26 November 2025 melalui SE bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
  • Gus Yahya berhak mengajukan keberatan atas pencopotan tersebut melalui mekanisme Majelis Tahkim PBNU.
  • Keputusan pencopotan diambil berdasarkan tindak lanjut Rapat Harian Syuriyah PBNU yang dilaksanakan pada 20 November 2025.

Suara.com - Katib Syuriah PBNU Ahmad Tajul Mafakhir mengatakan, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bisa mengajukan keberatan atas keputusan pencopotan sebagai Ketua Umum PBNU.

Menurut Gus Tajul, kalau tindakan keberatan itu bisa disampaikan ke Majelis Tahkim PBNU.

"Kalau memang kami Syuriah yang salah, tuntut kami di Majelis Tahkim nanti," ujar pria yang akrab disapa Gus Tajul tersebut saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Menurutnya, proses keberatan seperti itu kini lebih mudah dilakukan pasca adanya pembaharuan sistem saat Muktamar terakhir PBNU di Lampung pada 2021 lalu.

"Periode lampung itu menghasilkan suatu mekanisme complaining yang jauh lebih canggih, ada majelis Tahkim sekarang itu. Kalau misalkan ada dispute dalam hal pengambilan keputusan, itu bisa diajukan ke Majelis Tahkim," jelasnya.

Diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berisi keputusan mengejutkan terkait struktur kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Dalam surat tertanggal 25 November 2025 itu, dinyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Pengurus Besar Pleno, Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) di seluruh Indonesia.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025.

Baca Juga: Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU

Dalam poin ketiga surat edaran tersebut, ditegaskan status pemberhentian Gus Yahya, sapaan akrab KH. Yahya Cholil Staquf.

"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi kutipan dalam surat tersebut dikutip Suara.com, Rabu (26/11/2025).

Konsekuensi dari keputusan ini dijelaskan lebih lanjut pada poin keempat, di mana Gus Yahya dinyatakan tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI