- Roy Suryo menyebut Presiden Joko Widodo sebagai dalang dalam laporan polisi dugaan ijazah palsu usai gelar perkara di Polda Metro Jaya.
- Roy Suryo terkejut mengetahui Jokowi secara spesifik mencantumkan enam pasal KUHP dan UU ITE dalam laporan polisi tersebut.
- Roy Suryo tetap meyakini bahwa ijazah yang dianalisisnya adalah palsu meskipun penyidik menunjukkan dokumen analog ijazah asli.
Suara.com - Kasus dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Pakar telematika yang juga tersangka dalam kasus ini, Roy Suryo, melontarkan pernyataan mengejutkan usai menjalani gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo menuding Jokowi secara pribadi merupakan dalang di balik laporan polisi yang menjeratnya.
Roy mengaku kaget bukan kepalang saat penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menunjukkan berkas laporan polisi (LP) yang menjadi dasar kasus tersebut.
Menurutnya, selama ini ia memahami bahwa laporan dibuat atas peristiwa, bukan oleh individu secara langsung.
"Pertama adalah bahwa akhirnya kita ketahui, biang kerok, atau dalang dari semua ini adalah orang namanya Joko Widodo, karena selama ini dia selalu mengatakan, saya tak melaporkan orang, saya tak melaporkan pasal, saya hanya melaporkan peristiwa. Bohong," kata Roy dengan nada tegas di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Keterkejutan Roy Suryo memuncak ketika ia melihat dengan mata kepala sendiri bahwa nama Joko Widodo tercantum sebagai pelapor.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga secara spesifik menjeratnya dengan enam pasal sekaligus, kombinasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jelas betul kita diperlihatkan LP atas nama Joko Widodo itu tertulis enam pasal itu dia yang melaporkan," ujar Roy.
Adapun keenam pasal yang tertera dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 27 A UU ITE tentang menyerang kehormatan atau nama baik, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA, serta Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.
Baca Juga: 7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat
Bagi Roy, rincian pasal yang begitu banyak dan dilaporkan langsung oleh sang mantan presiden merupakan sebuah tindakan yang sangat serius dan personal.
Ia bahkan mengutip dialog populer dari film "Ada Apa Dengan Cinta?" untuk menggambarkan perasaannya.
“Di situ tertulis, enam pasal itu semuanya dia (Jokowi) yang melaporkan, jahat banget ini. Kalau kata Cinta kepada Rangga dalam film, Jokowi kamu itu jahat, itu jahat banget,” kata Roy.
Dalam gelar perkara khusus itu, Roy juga mengungkapkan bahwa penyidik sempat menunjukkan sebuah dokumen fisik yang diklaim sebagai ijazah asli versi analog milik Jokowi.
Namun, bukti tersebut sama sekali tidak menggoyahkan keyakinannya. Ia bersikukuh bahwa dokumen yang ia analisis sebelumnya adalah palsu.
"Jadi insyaallah hasil dari kami 99,9 persen palsu tidak berubah. Bahkan sampai the last minute kami akhirnya tadi ditunjukkan sebuah barang yang diklaim bahwa ijazah asli katanya analog milik seorang yang namanya Joko Widodo," kata Roy.