Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan

Bangun Santoso

Jum'at, 19 Desember 2025 | 20:12 WIB
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
Ilustrasi Kapolri dan Mahkamah Konstitusi. (Dok. Tim Grafis Suara.com)
baca 10 detik
  • Polri menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
  • Pakar hukum menilai Perpol tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengikat.
  • Presiden Prabowo didesak segera memerintahkan pencabutan peraturan karena dianggap bentuk ingkar konstitusi.

Suara.com - Sebuah peraturan baru di internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menuai kritik keras dari pakar hukum. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 diteken Kapolri, membuka jalan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Perpol tersebut dinilai bertentangan secara frontal dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Adam Muhshi, bahkan melabeli peraturan tersebut sebagai sebuah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Menurutnya, Perpol ini secara terang-terangan mengabaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Peraturan Polri itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Putusan MK, sehingga dapat dikatakan bahwa peraturan tersebut sebagai bentuk ingkar konstitusional," katanya dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Antara, Jumat (19/12/2025).

Mengurai Akar Masalah: Putusan MK yang Diabaikan

Untuk memahami duduk perkaranya, Adam Muhshi menguraikan landasan hukum yang telah diubah oleh MK. Awalnya, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menjadi acuan.

"Menurutnya formula awalnya yaitu Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menentukan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian," jelasnya.

Namun, selama ini ada celah pada bagian Penjelasan pasal tersebut, yang kemudian dimanfaatkan untuk menempatkan perwira aktif di pos-pos sipil.

baca juga

"Selanjutnya penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," tuturnya.

Frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" inilah yang menjadi kunci. Frasa ini ditafsirkan seolah-olah anggota Polri boleh menjabat di luar institusi selama ada surat penugasan dari Kapolri, tanpa perlu pensiun atau mundur. Celah inilah yang telah ditutup rapat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kemudian formula itu telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi," katanya.

Konsekuensi Hukum yang Seharusnya Terjadi

Adam, yang juga menjabat Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum seketika. Artinya, sejak putusan dibacakan, semua instansi negara wajib patuh.

"Konsekuensinya, sejak saat putusan MK 114/2025 dibacakan, maka sejak saat itu pula Kapolri seharusnya menarik seluruh anggotanya yang sedang menduduki jabatan sipil," tegas Adam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya

Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 15:34 WIB

Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil

Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 09:26 WIB

Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar

Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 22:08 WIB

Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan

Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 19:21 WIB

Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian

Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB

Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum

Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:47 WIB

Prabowo Kembali Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Sumatera Barat

Prabowo Kembali Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Sumatera Barat

Foto | Kamis, 18 Desember 2025 | 16:38 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×