Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 19 Desember 2025 | 20:12 WIB
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
Ilustrasi Kapolri dan Mahkamah Konstitusi. (Dok. Tim Grafis Suara.com)
Baca 10 detik
  • Polri menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
  • Pakar hukum menilai Perpol tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengikat.
  • Presiden Prabowo didesak segera memerintahkan pencabutan peraturan karena dianggap bentuk ingkar konstitusi.

Menurutnya, hanya ada dua pilihan bagi anggota Polri yang kini berada di jabatan sipil: ditarik kembali ke institusi Polri atau mengundurkan diri sebagai anggota Polri. Tidak ada jalan tengah.

"Tentu saja, Kapolri juga tidak bisa lagi memberikan surat penugasan baru kepada anggotanya untuk menempati jabatan-jabatan sipil di kementerian/lembaga lain yang tak diperbolehkan oleh amar putusan MK itu," katanya.

Presiden Prabowo Didesak Ambil Sikap

Melihat adanya dugaan 'ingkar konstitusi' ini, Adam Muhshi mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan secara langsung. Ia menilai, Presiden memiliki kewenangan dan kewajiban moral untuk meluruskan hal ini.

"Adam mengatakan sudah seyogianya Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri untuk segera mencabut Peraturan Polri No. 10 tahun 2025 tersebut,"

"Jika Kapolri tak patuh, Presiden harus segera mencabut peraturan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang menjadi wilayah kewenangan Presiden, sehingga hal itu menjadi kewajiban moral bagi Presiden Prabowo," ujarnya.

Ia menambahkan, publik seharusnya tidak perlu lagi dibebani untuk menguji peraturan kontroversial ini ke Mahkamah Agung (MA), mengingat kondisi penegakan hukum yang sudah carut-marut.

Ia mengatakan beban masyarakat sudah terlalu banyak dan hampir tiap waktu mendapatkan suguhan carut marutnya penegakan hukum, sehingga jangan ditambahi beban masyarakat dengan masih memberikan pekerjaan untuk mengajukan judicial review Peraturan Polri 10/2025 ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI