Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian

Bangun Santoso

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan anggota. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan mekanisme Omnibus Law untuk menata ulang penugasan anggota Polri di luar institusi negara.
  • Usulan ini merespons Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan penempatan polisi di 17 kementerian/lembaga strategis.
  • Jimly Asshiddiqie menegaskan Omnibus Law diperlukan untuk harmonisasi hukum yang mengikat semua instansi, bukan hanya internal Polri.

Suara.com - Wacana perombakan besar-besaran terkait aturan main penugasan anggota Polri di luar institusinya mulai mengemuka. Tak cukup lagi dengan peraturan internal, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan mekanisme Omnibus Law untuk menata ulang penempatan polisi di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Langkah strategis ini diusulkan untuk menyapu bersih potensi tumpang tindih dan konflik norma yang selama ini menjadi keluhan, terutama setelah terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa metode 'sapu jagat' ini diperlukan untuk menciptakan harmonisasi hukum yang mengikat semua instansi, bukan hanya Kepolisian.

"Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode Omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya kalau nanti ada kaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang TNI, Undang-Undang tentang Kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian," kata Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Usulan ini mencuat sebagai respons atas Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Peraturan tersebut, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, secara spesifik mengizinkan anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga strategis.

Beberapa di antaranya adalah Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham Imipas), Kementerian Kehutanan, KPK, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Namun, menurut komisi, aturan setingkat Perpol hanya mengikat secara internal. Padahal, banyak keluhan diterima terkait penugasan lintas instansi ini. Oleh karena itu, diperlukan sebuah payung hukum yang lebih tinggi dan komprehensif.

Jimly menyoroti salah satu pekerjaan rumah yang mendesak, yakni penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"PP dalam rangka melaksanakan UU ASN yang sejak 2023, belum disusun sampai sekarang sudah dua tahun lebih di era pemerintahan sebelumnya," katanya sebagaimana dilansir Antara.

baca juga

Komisi berharap, dengan adanya koordinasi lintas kementerian yang dipimpin oleh Kemenko Kumham Imipas, masukan untuk perancangan regulasi dengan metode Omnibus Law ini dapat segera diakomodasi.

"Kami berharap ada koordinasi lintas kementerian di bawah koordinasi Pak Menko Kumham Imipas, Pak Otto (Wakil Menko Kumham Imipas) akan mempersiapkan segala sesuatunya dimana Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyampaikan masukan-masukan dalam rapat koordinasi antarkementerian," ujar Jimly.

Senada dengan itu, anggota Komisi sekaligus Wakil Menko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, menekankan pentingnya kesepakatan bersama antarlembaga mengenai jabatan apa saja yang boleh dan tidak boleh diisi oleh anggota Polri aktif. Menurutnya, hal ini tidak bisa diputuskan secara sepihak.

"Jadi, perhatikan harus kita diskusikan bersama apa yang boleh dijabat, mana yang boleh tidak. Ini tidak boleh dalam kebijakan tertentu, tetapi antarlembaga itu harus bicara," ucapnya.

Otto juga mengonfirmasi bahwa Kemenko Kumham Imipas siap mengambil inisiatif untuk mengoordinasikan pembahasan lintas lembaga ini.

"Tadi Profesor Jimly membicarakan, mungkinkah ini diinisiasi oleh Kemenko Kumham Imipas untuk mengkoordinasi semua lembaga yang terkait untuk membicarakan ini supaya mungkin apakah perlu PP yang dikeluarkan segera untuk mengatasi persoalan ini," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK

Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 11:22 WIB

Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025

Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 07:52 WIB

Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril

Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 22:05 WIB

Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi

Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 20:21 WIB

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 15:31 WIB

Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat

Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 13:42 WIB

Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus

Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 11:41 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

×