Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan

Senin, 22 Desember 2025 | 13:49 WIB
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
Bupati Bekasi Ade Kuswara. (Instagram/@ade_kuswara_kunang)
Baca 10 detik
  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang laporkan kekayaan Rp79 miliar, termasuk 31 bidang tanah di mana 29 asalnya tidak jelas.
  • KPK menahan Ade, ayahnya, dan pihak swasta terkait dugaan suap ijon proyek di Bekasi senilai total Rp14,2 miliar.
  • KPK akan menelusuri asal-usul 29 bidang tanah yang tidak tertera keterangannya dalam LHKPN yang dilaporkan Ade pada Agustus 2025.

Suara.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang mencatatkan kepemilikannya atas 31 bidang tanah. Namun, 29 bidang tanah di antaranya tidak tertulis asal usulnya.

Dilihat dari LHKPN yang disampaikan Ade kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2025, dia memiliki total kekayaan mencapai lebih dari Rp 79 miliar.

Harta itu terdiri dari 31 bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Cianjur, dan Karawang senilai Rp 76,5 miliar (Rp 76.527.000.000). Dua bidang tanah di antaranya tertulis ‘hasil sendiri’, sementara 29 bidang tanah lainnya tidak ada keterangan soal asal-usulnya.

Selain itu, Ade juga memiliki tiga unit mobil yaitu Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang. Ketiga aset tersebut bernilai Rp 2,45 miliar (Rp 2.450.000.000).

Ade juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya seharga Rp 43 juta (Rp 43.092.000) serta kas dan setara kas senilai Rp 147,9 juta (Rp 147.959.653).

Dalam LHKPN-nya, Ade tercatat tidak memiliki hutang sehingga total harta yang dia miliki sebanyak Rp 79,1 miliar (Rp 79.168.051.653).

Mengenai 29 bidang tanah yang belum jelas asal-usulnya, KPK mengaku akan menelusurinya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa informasi mengenai aset yang ada dalam LHKPN ditulis sendiri oleh pelapor.

"Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya," kata Budi kepada wartawan, Senin (21/12/2025).

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Baca Juga: Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Kabupaten bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam rentang satu tahun sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.

“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambah dia.

Dari keterangan tersebut, total ‘ijon’ yang diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang sudah dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” tandas Asep.

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI