Baca 10 detik
- DPRD DKI Jakarta memastikan Perda KTR menjaga stabilitas ekonomi pelaku UMKM dan bukan hanya fokus pada kesehatan masyarakat.
- Implementasi Perda KTR bersifat moderat, mengakomodasi aspek kesehatan dan kepentingan ekonomi sektor vital seperti restoran.
- Aturan akan menyesuaikan radius larangan penjualan dan ruang merokok, menyeimbangkan hak perokok dan nonperokok di tengah kepadatan Jakarta.
"Jadi mengatur tentang tempat tanpa rokok sekaligus mengatur tempat untuk merokok, karena hak orang untuk tidak kena asap rokok itu harus dijunjung, hak orang yang memang merokok juga harus diusung," jelas Dwi Rio.
Pembatasan aktivitas pun tidak akan dilakukan secara ekstrem, mengingat besarnya populasi perokok yang sudah menjadi bagian dari realitas sosial di Indonesia.
"Secara faktual dan kultural, hari ini memang 71 persen laki-laki di Indonesia adalah perokok," pungkas legislator dari Fraksi PDIP itu.