- Kuasa hukum Yoki Firnandi menyatakan Riza Chalid tidak terkait perkara korupsi tata kelola minyak Pertamina pada sidang Tipikor Jakarta.
- Seluruh proses sewa kapal Yoki sudah sesuai prosedur pasar, tidak ada indikasi kemahalan, dan justru menguntungkan PT PIS.
- Dakwaan jaksa tidak memuat pasal gratifikasi, membuktikan Yoki tidak menerima imbalan dari pihak swasta terkait pengadaan tersebut.
Suara.com - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, menegaskan bahwa pengusaha Riza Chalid tidak memiliki keterlibatan maupun kaitan apa pun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum Yoki, Elisabeth Tania, usai sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ia menyebut, hingga proses persidangan berjalan, tidak ada satu pun fakta hukum yang mengaitkan nama Riza Chalid dalam perkara ini.
“Sejauh ini, baik di dalam surat dakwaan maupun pemeriksaan saksi, tidak ada yang menyebutkan adanya kaitan dengan Bapak Riza Chalid,” ujar Elisabeth kepada awak media.
Elisabeth juga menekankan bahwa seluruh proses pengadaan sewa kapal yang dilakukan Yoki bersama jajaran PT PIS telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan menggunakan harga sesuai dengan harga pasar.
Bahkan, kebijakan tersebut dinilai justru memberikan keuntungan bagi perusahaan.
“Di persidangan terbukti bahwa pengadaan sewa kapal dilakukan melalui prosedur yang sama, harganya tidak kemahalan, dan membawa keuntungan bagi PT PIS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Elisabeth menegaskan bahwa dalam dakwaan jaksa tidak terdapat satu pun pasal terkait gratifikasi maupun suap yang menjerat kliennya.
Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa Yoki tidak menerima imbalan apa pun dari pihak swasta, termasuk dari beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, maupun PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
Baca Juga: Sejarah! Produksi Sumur Minyak Rakyat Dibeli Pertamina di Jambi
“Tidak ada penerimaan apa pun dari swasta, dari Pak Kerry, maupun dari PT JMN. Itu sudah sangat jelas di dalam dakwaan,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya pengondisian atau perlakuan istimewa terhadap PT JMN. Elisabeth mengungkapkan, dari total sekitar 250 kapal yang disewa PT PIS, hanya tiga kapal yang berasal dari PT JMN.
“Jumlahnya sangat kecil. Jadi tidak ada pengondisian dan tidak ada keistimewaan apa pun,” katanya.
Selain itu, Elisabeth turut menjelaskan posisi Trafigura Asia Trading dalam pengadaan produk kilang.
Ia menegaskan bahwa Trafigura Asia Trading merupakan entitas yang berbeda dengan Trafigura Pte Ltd yang sebelumnya dikenakan sanksi.
Meski aturan internal PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) memungkinkan perusahaan yang pernah dikenakan sanksi tetap mengikuti pengadaan, Yoki disebut tidak pernah mengundang perusahaan yang terkena sanksi tersebut.
“Faktanya, klien kami tidak pernah mengundang perusahaan yang dikenakan sanksi. Hal ini juga sudah terbukti di persidangan,” ujarnya.
Elisabeth menambahkan, sanksi terhadap Trafigura berawal dari persoalan klaim dan tagihan keuangan sejak 2018, di mana Pertamina memiliki piutang yang belum terselesaikan hingga 2022.
Piutang tersebut justru berhasil diselesaikan saat Yoki menjabat sebagai direktur di PT Kilang Pertamina.
“Itu menunjukkan bahwa kepemimpinan klien kami justru memberikan keuntungan nyata bagi perusahaan,” pungkasnya.