- PHR terima 13 sertipikat tanah 542 hektare di WK Rokan guna perkuat legalitas operasional migas.
- Sinergi PHR, BPN, dan Kemenkeu pastikan keamanan aset BMN untuk ketahanan energi nasional.
- Kepastian hukum lahan di Riau dukung tata kelola aset PHR yang akuntabel dan sesuai prinsip GCG.
Suara.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1-Sumatera resmi menerima 13 Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Riau.
Langkah ini menandai penguatan aspek legalitas aset negara yang krusial bagi kelancaran operasional energi nasional.
Tanah seluas kurang lebih 542 hektare tersebut mencakup area operasional sumur-sumur migas yang tersebar di tiga wilayah strategis, yaitu Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, dan Siak. Sertipikat diserahkan langsung oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau kepada SKK Migas dan Pertamina Hulu Energi (PHE).
Corporate Secretary PHR Regional 1, Eviyanti Rofraida, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan (DJKN), serta Kementerian ESDM. Menurutnya, kepastian hukum atas lahan adalah fondasi utama bagi keberlanjutan produksi di WK Rokan.
"Capaian ini adalah bukti konkret sinergi dalam memperkuat kepastian hukum BMN tanah. Kepastian legalitas menjaga keandalan operasional kami, mengingat peran WK Rokan yang vital sebagai tulang punggung energi nasional," ujar Eviyanti, Rabu (24/12/2025).
Penyerahan sertipikat ini juga menjadi bagian dari komitmen PHR dalam menjalankan tata kelola aset negara yang tertib dan akuntabel sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan legalitas yang kuat, risiko gangguan lahan pada kegiatan hulu migas dapat diminimalisir, sehingga target produksi nasional tetap terjaga.