PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:15 WIB
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1-Sumatera resmi menerima 13 Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Riau. Foto ist.
Baca 10 detik
  • PHR terima 13 sertipikat tanah 542 hektare di WK Rokan guna perkuat legalitas operasional migas.
  • Sinergi PHR, BPN, dan Kemenkeu pastikan keamanan aset BMN untuk ketahanan energi nasional.
  • Kepastian hukum lahan di Riau dukung tata kelola aset PHR yang akuntabel dan sesuai prinsip GCG. 

Suara.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1-Sumatera resmi menerima 13 Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Riau.

Langkah ini menandai penguatan aspek legalitas aset negara yang krusial bagi kelancaran operasional energi nasional.

Tanah seluas kurang lebih 542 hektare tersebut mencakup area operasional sumur-sumur migas yang tersebar di tiga wilayah strategis, yaitu Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, dan Siak. Sertipikat diserahkan langsung oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau kepada SKK Migas dan Pertamina Hulu Energi (PHE).

Corporate Secretary PHR Regional 1, Eviyanti Rofraida, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan (DJKN), serta Kementerian ESDM. Menurutnya, kepastian hukum atas lahan adalah fondasi utama bagi keberlanjutan produksi di WK Rokan.

"Capaian ini adalah bukti konkret sinergi dalam memperkuat kepastian hukum BMN tanah. Kepastian legalitas menjaga keandalan operasional kami, mengingat peran WK Rokan yang vital sebagai tulang punggung energi nasional," ujar Eviyanti, Rabu (24/12/2025).

Penyerahan sertipikat ini juga menjadi bagian dari komitmen PHR dalam menjalankan tata kelola aset negara yang tertib dan akuntabel sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan legalitas yang kuat, risiko gangguan lahan pada kegiatan hulu migas dapat diminimalisir, sehingga target produksi nasional tetap terjaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI