Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:05 WIB
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari. (Ist)
Baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan 50 kg sabu menuju Kampung Bahari, menangkap kurir berinisial IR.
  • Pengungkapan bermula dari pengembangan kasus, pembuntutan mobil Pajero dari Pelabuhan Merak hingga penyergapan di Tambun, Bekasi.
  • Sabu ditemukan terbungkus label durian; kurir IR mengaku diinstruksikan oleh DPO berinisial B dengan janji upah Rp20 juta.

Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram yang diduga akan dikirim ke kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Seorang kurir berinisial IR ditangkap, sementara satu unit mobil Pajero yang digunakan sebagai sarana penyelundupan turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan perkara narkotika yang tengah ditangani jajarannya. Dari pengembangan tersebut, polisi memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai sejak berada di Pelabuhan Merak hingga bergerak menuju wilayah Tambun, Bekasi.

“Tim terus mengikuti mobil yang dicurigai membawa sabu sampai Tambun Bekasi,” ujar Wisnu kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).

Setibanya di lokasi, polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil Pajero tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 49 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian belakang mobil. Setiap paket ditempeli label bergambar durian dan bertuliskan huruf China.

“Jadi narkoba tersebut ditemukan di bagian belakang mobil Pajero 49 bungkus narkoba yang ditempeli label durian,” beber Wisnu.

Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Rachmat Gilang Ramadhan, menjelaskan penangkapan dilakukan di Jalan Diponegoro Nomor 99, Kelurahan Satiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tepatnya di kawasan Bubu Logistik Indonesia.

Menurut Gilang, petugas lebih dulu melakukan pengintaian sebelum akhirnya seorang pria berinisial IR datang mengambil mobil yang berisi narkotika tersebut. IR kemudian langsung diamankan.

Baca Juga: Hadapi 7.426 Kasus Narkoba, Pemprov DKI Siapkan Tiga Strategi Utama di 2026

Dalam penggeledahan lanjutan terhadap badan, pakaian, dan kendaraan yang baru diambil pelaku, polisi kembali menemukan sabu yang disembunyikan di balik panel pintu-pintu mobil.

“Jadi modusnya adalah pengirim narkoba menggunakan towing untuk mengangkut mobil Pajero untuk dibawa ke daerah Tambun,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, IR mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). IR ditugaskan menjemput sabu tersebut untuk kemudian diantar ke kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Gilang menambahkan, IR dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk pengantaran sabu tersebut. Namun, pelaku baru menerima Rp1,5 juta sebagai uang jalan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI