- PT Transjakarta memberhentikan oknum pramudi Mikrotrans karena viral menghina seorang penumpang perempuan.
- Insiden terjadi di kawasan Mall Plaza Buaran, Jakarta Timur, akibat larangan duduk di kursi depan.
- Sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dijatuhkan pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Suara.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada oknum pramudi Mikrotrans atau Jaklingko yang viral karena menghina penumpangnya.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, memastikan sopir arogan tersebut kini telah kehilangan pekerjaannya.
"Sudah dilakukan penindakan tegas, berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Ayu, Sabtu (3/1/2026).
Insiden memalukan ini bermula saat seorang penumpang perempuan hendak menaiki angkutan dari kawasan Mall Plaza Buaran, Jakarta Timur baru-baru ini.
Cekcok tak terelakkan lantaran sang sopir melarang penumpang duduk di kursi depan dengan dalih kursi belakang masih kosong.
Namun, sopir tersebut tetap bersikeras melarang penumpang duduk di depan meski seluruh kursi di bagian belakang kendaraan faktanya sudah terisi penuh.
Suasana kian memanas saat penumpang berinisiatif merekam perilaku sopir yang dinilai tidak wajar tersebut.
Dalam video yang viral di media sosial, terdengar penumpang berkata, "Ini ya guys orangnya ya, ini orangnya bapak ini."
Tak terima wajahnya direkam kamera ponsel, sopir itu lantas melontarkan makian kasar kepada wanita tersebut.
Baca Juga: Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
Ucapan tersebut kemudian dibalas sopir dengan kata hinaan, "Monyet kamu, monyet."
Ayu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat pelanggan setia Transjakarta.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, Transjakarta merespon serius kejadian ini,” tandasnya.