Nadiem Makarim di Sidang Tipikor: Kriminalisasi Kebijakan, Saya Tak Terima Sepeser Pun!

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 05 Januari 2026 | 20:28 WIB
Nadiem Makarim di Sidang Tipikor: Kriminalisasi Kebijakan, Saya Tak Terima Sepeser Pun!
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah menerima Rp 809 miliar dalam sidang Tipikor pada Senin, 5 Januari 2026.
  • Nadiem mengklaim tuduhan penerimaan dana tersebut adalah transaksi internal GoTo yang tidak melibatkan dirinya.
  • Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri Rp 809 miliar dari proyek Chromebook yang merugikan negara Rp 2,1 triliun.

Suara.com - Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memanas saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan perlawanan keras atas dakwaan yang menjeratnya.

Usai menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem dengan tegas mengklaim dirinya tidak menikmati aliran dana haram sepeser pun.

Sambil digiring jaksa keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), pendiri Gojek itu menyebut kasus yang menimpanya adalah bentuk kriminalisasi kebijakan.

“Kriminalisasi kebijakan. Saya tidak menerima sepeser pun,” kata Nadiem dengan nada tegas.

Pernyataan ini bukan sekadar bantahan lisan. Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim hukumnya, Nadiem membedah kekeliruan fatal dalam surat dakwaan jaksa, terutama terkait tuduhan menerima uang fantastis sebesar Rp 809 miliar. Menurutnya, angka tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proyek Chromebook.

“Semua bukti laporan kekayaan saya, bukti PPATK, maupun transaksi korporasi menunjukkan saya tidak menerima sepeser pun keuntungan dari kebijakan maupun pengadaan Chrome OS. Tuduhan penerimaan Rp 809 miliar adalah kekeliruan investigasi yang dengan mudah bisa diluruskan dengan hanya meminta dokumentasi dari PT AKAB (GoTo),” tutur Nadiem dalam eksepsinya.

Lebih jauh, ia merinci asal-usul uang tersebut yang menurutnya adalah transaksi internal perusahaan yang pernah ia pimpin dan sama sekali tidak melibatkan dirinya secara pribadi.

“Transaksi tersebut adalah transaksi internal antara 2 perusahaan Gojek sebesar Rp 809 miliar di 2021 yang tidak ada hubungannya dengan Google maupun Chromebook. Transaksi tersebut terdokumentasi lengkap dan tidak melibatkan saya. Tidak sepeserpun uang itu diterima saya, bahkan uang itu kembali seutuhnya ke rekening PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa),” tambah dia.

Dakwaan Jaksa: Nadiem Dianggap Memperkaya Diri

baca juga

Bantahan keras Nadiem ini merupakan respons langsung atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Selasa (16/12/2025). Jaksa Roy Riady dengan yakin menyatakan bahwa Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka raksasa ini berasal dari dua pos utama: kemahalan harga (mark up) pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak perlu dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).

Menurut jaksa, proses pengadaan dari tahun 2020 hingga 2022 sarat akan masalah. Proyek ini disebut tidak sesuai perencanaan, melanggar prinsip pengadaan, serta dilakukan tanpa evaluasi dan survei harga yang memadai. Akibatnya fatal: laptop yang dibeli dengan anggaran triliunan rupiah itu justru tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Dalam kasus ini, Nadiem tidak sendirian. Tiga nama lain turut duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Ibrahim Arief, yang menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah, selaku Direktur SMP periode 2020-2021; dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri

Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri

News | Senin, 05 Januari 2026 | 19:02 WIB

Jadi Mendikbudristek Era Jokowi, Nadiem Makarim Akui Tak Paham Politik Hingga Pendidikan

Jadi Mendikbudristek Era Jokowi, Nadiem Makarim Akui Tak Paham Politik Hingga Pendidikan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 18:36 WIB

Potret Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook

Potret Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook

Foto | Senin, 05 Januari 2026 | 18:34 WIB

Sejak Jadi Mendikbudristek, Nadiem Klaim Kekayaannya Berkurang hingga Tak Dapat Saham Tambahan Gojek

Sejak Jadi Mendikbudristek, Nadiem Klaim Kekayaannya Berkurang hingga Tak Dapat Saham Tambahan Gojek

News | Senin, 05 Januari 2026 | 18:27 WIB

Detik-detik Hakim Minta Anggota TNI Pengawal Nadiem untuk Mundur saat Sidang Korupsi Chromebook

Detik-detik Hakim Minta Anggota TNI Pengawal Nadiem untuk Mundur saat Sidang Korupsi Chromebook

News | Senin, 05 Januari 2026 | 15:13 WIB

Nadiem Makarim Langsung Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Langsung Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Chromebook

News | Senin, 05 Januari 2026 | 14:09 WIB

Nadiem Makarim Usai Pemaparan Keterbatasan Chromebook: You Must Trust The Giant

Nadiem Makarim Usai Pemaparan Keterbatasan Chromebook: You Must Trust The Giant

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:48 WIB

Terkini

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×