Nadiem Makarim di Sidang Tipikor: Kriminalisasi Kebijakan, Saya Tak Terima Sepeser Pun!

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 05 Januari 2026 | 20:28 WIB
Nadiem Makarim di Sidang Tipikor: Kriminalisasi Kebijakan, Saya Tak Terima Sepeser Pun!
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah menerima Rp 809 miliar dalam sidang Tipikor pada Senin, 5 Januari 2026.
  • Nadiem mengklaim tuduhan penerimaan dana tersebut adalah transaksi internal GoTo yang tidak melibatkan dirinya.
  • Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri Rp 809 miliar dari proyek Chromebook yang merugikan negara Rp 2,1 triliun.

Suara.com - Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memanas saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan perlawanan keras atas dakwaan yang menjeratnya.

Usai menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem dengan tegas mengklaim dirinya tidak menikmati aliran dana haram sepeser pun.

Sambil digiring jaksa keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), pendiri Gojek itu menyebut kasus yang menimpanya adalah bentuk kriminalisasi kebijakan.

“Kriminalisasi kebijakan. Saya tidak menerima sepeser pun,” kata Nadiem dengan nada tegas.

Pernyataan ini bukan sekadar bantahan lisan. Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim hukumnya, Nadiem membedah kekeliruan fatal dalam surat dakwaan jaksa, terutama terkait tuduhan menerima uang fantastis sebesar Rp 809 miliar. Menurutnya, angka tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proyek Chromebook.

“Semua bukti laporan kekayaan saya, bukti PPATK, maupun transaksi korporasi menunjukkan saya tidak menerima sepeser pun keuntungan dari kebijakan maupun pengadaan Chrome OS. Tuduhan penerimaan Rp 809 miliar adalah kekeliruan investigasi yang dengan mudah bisa diluruskan dengan hanya meminta dokumentasi dari PT AKAB (GoTo),” tutur Nadiem dalam eksepsinya.

Lebih jauh, ia merinci asal-usul uang tersebut yang menurutnya adalah transaksi internal perusahaan yang pernah ia pimpin dan sama sekali tidak melibatkan dirinya secara pribadi.

“Transaksi tersebut adalah transaksi internal antara 2 perusahaan Gojek sebesar Rp 809 miliar di 2021 yang tidak ada hubungannya dengan Google maupun Chromebook. Transaksi tersebut terdokumentasi lengkap dan tidak melibatkan saya. Tidak sepeserpun uang itu diterima saya, bahkan uang itu kembali seutuhnya ke rekening PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa),” tambah dia.

Dakwaan Jaksa: Nadiem Dianggap Memperkaya Diri

Bantahan keras Nadiem ini merupakan respons langsung atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Selasa (16/12/2025). Jaksa Roy Riady dengan yakin menyatakan bahwa Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka raksasa ini berasal dari dua pos utama: kemahalan harga (mark up) pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak perlu dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).

Menurut jaksa, proses pengadaan dari tahun 2020 hingga 2022 sarat akan masalah. Proyek ini disebut tidak sesuai perencanaan, melanggar prinsip pengadaan, serta dilakukan tanpa evaluasi dan survei harga yang memadai. Akibatnya fatal: laptop yang dibeli dengan anggaran triliunan rupiah itu justru tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Dalam kasus ini, Nadiem tidak sendirian. Tiga nama lain turut duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Ibrahim Arief, yang menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah, selaku Direktur SMP periode 2020-2021; dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri

Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri

News | Senin, 05 Januari 2026 | 19:02 WIB

Jadi Mendikbudristek Era Jokowi, Nadiem Makarim Akui Tak Paham Politik Hingga Pendidikan

Jadi Mendikbudristek Era Jokowi, Nadiem Makarim Akui Tak Paham Politik Hingga Pendidikan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 18:36 WIB

Potret Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook

Potret Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook

Foto | Senin, 05 Januari 2026 | 18:34 WIB

Sejak Jadi Mendikbudristek, Nadiem Klaim Kekayaannya Berkurang hingga Tak Dapat Saham Tambahan Gojek

Sejak Jadi Mendikbudristek, Nadiem Klaim Kekayaannya Berkurang hingga Tak Dapat Saham Tambahan Gojek

News | Senin, 05 Januari 2026 | 18:27 WIB

Detik-detik Hakim Minta Anggota TNI Pengawal Nadiem untuk Mundur saat Sidang Korupsi Chromebook

Detik-detik Hakim Minta Anggota TNI Pengawal Nadiem untuk Mundur saat Sidang Korupsi Chromebook

News | Senin, 05 Januari 2026 | 15:13 WIB

Nadiem Makarim Langsung Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Langsung Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Chromebook

News | Senin, 05 Januari 2026 | 14:09 WIB

Nadiem Makarim Usai Pemaparan Keterbatasan Chromebook: You Must Trust The Giant

Nadiem Makarim Usai Pemaparan Keterbatasan Chromebook: You Must Trust The Giant

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:48 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB