Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

Selasa, 06 Januari 2026 | 19:16 WIB
Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK kembali memanggil mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (tersangka), terkait dugaan pemerasan izin TKA pada Selasa, 6 Januari 2026.
  • Kasus ini sebelumnya telah menetapkan delapan pejabat dan staf Kemnaker sebagai tersangka dalam pemerasan RPTKA sejak Oktober 2025.
  • Total uang hasil pemerasan terkait RPTKA antara 2019 hingga 2024 mencapai minimal Rp 53,7 miliar yang dibagikan ke tersangka dan pegawai.

Uang haram tersebut kemudian dibagi-bagikan di antara para pejabat. Rinciannya, Haryanto yang menjabat sebagai Direktur dan Dirjen disebut menerima bagian terbesar hingga Rp 18 miliar. Sementara Gatot Widiartono memperoleh Rp 6,3 miliar, Devi Angraeni Rp 2,3 miliar, dan Suhartono Rp 460 juta.

Bahkan, staf di direktorat tersebut juga kecipratan uang panas, dengan Putri Citra Wahyoe disebut menerima Rp 13,9 miliar. Uang tersebut tak hanya dinikmati sendiri, tetapi juga dibagikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA yang berjumlah 85 orang sebagai "uang dua mingguan".

“Sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga,” ujar Budi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI