- Wacana pembentukan kementerian menaungi Polri muncul dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai opsi penataan ulang kelembagaan.
- Perbedaan pandangan muncul mengenai perlunya kementerian khusus, tetapi rekomendasi akhir diserahkan kepada Presiden dan DPR.
- Beberapa anggota komisi mempertimbangkan karakter berbeda Polri dibandingkan TNI sehingga tidak perlu penyeragaman struktur.
Suara.com - Gagasan penataan ulang kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri. Salah satu opsi yang dibahas adalah kemungkinan pembentukan kementerian yang menaungi Polri, menyerupai pola relasi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa gagasan tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan resmi komisi.
"Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/1/2026).
Yusril menjelaskan, dalam diskusi komisi terdapat perbedaan pandangan. Sebagian anggota menilai Polri perlu dinaungi kementerian tertentu guna memperkuat koordinasi dan akuntabilitas, sementara pihak lain tetap menghendaki struktur kepolisian seperti yang berlaku saat ini.
Menurut dia, keputusan akhir terkait struktur kelembagaan Polri tidak berada di tangan komisi semata. Penetapan tersebut menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengingat pengaturan mengenai tugas, struktur, dan pertanggungjawaban Polri diatur secara rinci dalam undang-undang, meskipun landasan konstitusionalnya telah tercantum dalam UUD 1945.
Sebagai perbandingan, Yusril menguraikan bahwa dalam struktur TNI terdapat Kementerian Pertahanan yang berperan mengoordinasikan berbagai aspek non-operasional, seperti personel, anggaran, hingga persenjataan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa komando operasional TNI tetap berada di tangan Panglima TNI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Di sisi lain, dalam pembahasan komisi juga muncul pandangan bahwa Polri dan TNI tidak harus diseragamkan dalam struktur kelembagaannya. Yusril menyebut perbedaan karakter organisasi menjadi salah satu pertimbangan utama.
Ia menjelaskan bahwa TNI memiliki tiga matra dengan kebutuhan personel dan persenjataan yang berbeda, sehingga memerlukan koordinasi terpusat melalui Kementerian Pertahanan.
Baca Juga: Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
"Tapi kalau Kepolisian kan sebenarnya alat-alatnya sama hanya satu dan karena itu ya bisa langsung ditangani oleh Kepolisian itu sendiri, termasuk juga pembahasan anggaran bisa dilakukan langsung Kapolri dengan DPR," ungkap pria yang juga merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri itu.
Wacana ini menjadi bagian dari upaya reformasi institusional Polri yang dinilai perlu terus dievaluasi agar selaras dengan prinsip demokrasi, efektivitas kerja, dan akuntabilitas publik.