Baca 10 detik
- Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi terkait korupsi kuota haji; ia tidak berada di lokasi saat penggeledahan rumah mertuanya.
- KPK menetapkan mantan Menag Yaqut dan staf khususnya sebagai tersangka dugaan korupsi haji dengan kerugian negara melebihi Rp1 triliun.
- Pansus DPR menyoroti pembagian kuota haji tambahan 50:50 melanggar UU yang seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
Kala itu, Kementerian Agama memutuskan membagi kuota tersebut dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang ada.
Pembagian tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan secara jelas bahwa alokasi kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara sisa 92 persennya diperuntukkan bagi kuota haji reguler.