Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat

Vania Rossa | Suara.com

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:02 WIB
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
Lula Lahfah (Instagram)
  • Kemenkes mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O menyusul kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah.
  • Gas N2O hanya boleh digunakan tenaga kesehatan kompeten untuk anestesi dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Penyalahgunaan gas medis dinilai serius Kemenkes karena berisiko fatal meskipun polisi hentikan penyelidikan.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas nitrous oxide (N2O), menyusul ditemukannya tabung gas yang diduga terkait dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah (26).

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menegaskan bahwa N2O yang berstatus sebagai gas medis hanya boleh digunakan untuk keperluan layanan kesehatan dan oleh tenaga yang memiliki kompetensi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan gas medis N2O di luar peruntukan kesehatannya,” ujar El Iqbal dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Ia menjelaskan, secara umum nitrous oxide memang memiliki beragam fungsi di berbagai sektor seperti industri pangan, pertanian, hingga otomotif. Namun khusus di bidang kesehatan, penggunaannya dikategorikan sebagai gas medis yang pengaturannya sangat ketat.

Dalam layanan medis, N2O lazim dipakai sebagai anestesi umum saat pembedahan, serta sebagai pereda nyeri, penenang, dan pengurang kecemasan dalam prosedur tertentu, termasuk tindakan kedokteran gigi. Penggunaannya pun dibatasi hanya di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut seperti rumah sakit.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Selain itu, N2O juga masuk dalam Formularium Nasional sebagai bagian dari obat yang digunakan pada layanan rujukan, khususnya anestesi.

Kemenkes menilai penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena berisiko menimbulkan dampak kesehatan berat, bahkan dapat berujung fatal. Karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan N2O di luar pengawasan medis.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan belum dapat memastikan penyebab pasti kematian Lula Lahfah. Hal ini karena keluarga menolak dilakukan autopsi.

Polisi pun menghentikan penyelidikan setelah tidak menemukan indikasi tindak pidana. Dari lokasi apartemen Lula di kawasan Jakarta Selatan, penyidik menemukan satu tabung berwarna merah muda yang dikenal sebagai “whip pink”, serta sejumlah barang lain yang kini masih diperiksa lebih lanjut, termasuk melalui uji DNA sentuhan.

Selain itu, ditemukan pula obat-obatan dan surat rawat jalan dari rumah sakit. Kepolisian sebelumnya menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penggunaan zat medis di luar pengawasan tenaga kesehatan dapat membawa risiko serius bagi keselamatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Whip Pink Disebut Gas Tertawa N2O? Kenali Bahaya Jika Disalahgunakan

Kenapa Whip Pink Disebut Gas Tertawa N2O? Kenali Bahaya Jika Disalahgunakan

Lifestyle | Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:16 WIB

Whip Pink Kok Bisa Dijual Bebas? Ini 5 Fakta 'Gas Tertawa' N2O dan Efek Sampingnya

Whip Pink Kok Bisa Dijual Bebas? Ini 5 Fakta 'Gas Tertawa' N2O dan Efek Sampingnya

Lifestyle | Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:57 WIB

Apa itu Nitrous Oxide? Ini Manfaat dan Bahaya Gas di Whip Pink

Apa itu Nitrous Oxide? Ini Manfaat dan Bahaya Gas di Whip Pink

Lifestyle | Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:21 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB