Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 02 Februari 2026 | 15:25 WIB
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman (tengah) menemui pendukungnya usai bebas dari penjara di Rutan Salemba, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • JPU KPK mempersoalkan legal standing Advokat Munarman saat membela Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Februari 2026.
  • Keberatan JPU didasari putusan MA yang memvonis Munarman 3 tahun penjara terkait kasus terorisme.
  • Majelis hakim memutuskan legal standing Munarman sah karena surat kuasa dan KTA masih berlaku.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersoalkan surat izin beracara Advokat Munarman.

Hal itu disampaikan saat Munarman memberikan bantuan hukum kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jaksa membawa putusan Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 dengan terpidana Munarman dalam kasus terorisme yang menghukum Munarman dengan vonis 3 tahun penjara.

“Izin majelis, sebelum kita memeriksa identitas para saksi, kami ingin menyampaikan bahwa pada saat validasi surat kuasa dari pengacara, kami tidak melihat apa yang disampaikan di depan majelis, namun kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu Advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman SH dan di situ ada putusan oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

“Kami ingin bertanya, apakah advokat dari terdakwa Immanuel Ebenezer ini atas nama Munarman masih ada surat izin dari kantor pengadilan atau gimana?” lanjut jaksa.

Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana kemudian mengakomodasi keberatan tersebut dan meminta pendapat Munarman.

“Oke kita lihat sama-sama ya. Penuntut umum menyampaikan tadi bahwa mempertanyakan surat beracara saudara, setelah majelis lihat surat kuasanya ada, dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, kemudian Berita Acara Sumpah (BAS) juga saudara memiliki, KTA berlaku sampai 2035. Jadi, pada sidang pemeriksaan legal standing, majelis melihat bahwa secara legal standing ini ada,” ujar Hakim Sari.

“Namun, fakta yang kemudian diungkapkan hari ini, itu kami baru mendengar juga di persidangan hari ini, sehingga kalau penuntut umum menyampaikan demikian, tentunya ada bukti yang diserahkan ke majelis apa yang saudara sampaikan tadi. Mungkin sebelum saudara menanggapi, ini yang majelis lihat dalam berkas, tidak ada yang invalid begitu ya. Surat kuasanya ada, Berita Acara Sumpah ada, kartu anggotanya juga masih berlaku. Nah, mungkin silakan kalau saudara mau berpendapat silakan, karena informasi ini juga baru terkemuka di persidangan hari ini, silakan. Kita catat semua apa yang muncul di persidangan hari ini,” tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, Munarman mengonfirmasi dirinya pernah diproses hukum dan dijatuhi vonis bersalah berdasarkan putusan MA nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022.

baca juga

Namun, dia menegaskan bahwa tak ada klausul dalam putusan tersebut yang mencabut haknya sebagai advokat.

“Sebetulnya saya tadi tidak mendengar apa persisnya keberatan dari JPU, itu saya tidak tahu, tidak mendengar tadi suaranya apa, tapi kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul, tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai, profesi saya sebagai advokat,” tutur Munarman.

Dia kemudian menjelaskan proses pemberhentian seseorang dari advokat harus melalui mekanisme di organisasi profesinya.

“Berhentinya seseorang sebagai advokat dalam profesi advokat selain dia mengundurkan diri, meninggal dunia atau merangkap menjadi anggota DPR, menjadi anggota parlemen, maka haruslah ada proses dari organisasinya, untuk pemberhentian. Itu pertama. Yang kedua adalah dicabutnya Berita Acara Sumpah, barulah orang tersebut diberhentikan secara formal dari profesi sebagai advokat dan statusnya sebagai advokat, karena advokat itu melekat pada diri pribadinya,” terang Munarman.

Majelis hakim sependapat dengan pernyataan Munarman soal mekanisme pemberhentian seseorang sebagai advokat berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Kalau ada putusan pengadilan dan sudah diakui bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana, namun berdasarkan Undang-undang Advokat yang kami sudah baca, mekanisme pemberhentian itu memang melalui mekanisme yang secara internal dinyatakan bahwa hak-haknya sebagai advokat ataupun profesi itu, itu mencabut baik berita acara sumpah dan juga KTA,” ujar Hakim Sari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK

Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK

News | Senin, 02 Februari 2026 | 15:10 WIB

Tak Terima Diminta Jubir KPK untuk Fokus Jalani Sidang, Noel: Juru Nyinyir!

Tak Terima Diminta Jubir KPK untuk Fokus Jalani Sidang, Noel: Juru Nyinyir!

News | Senin, 02 Februari 2026 | 14:07 WIB

Ngaku Cuma Mengingatkan Tapi Dapat Respon Negatif dari Purbaya, Noel: Sekelas Menteri Saja Idiot!

Ngaku Cuma Mengingatkan Tapi Dapat Respon Negatif dari Purbaya, Noel: Sekelas Menteri Saja Idiot!

News | Senin, 02 Februari 2026 | 14:02 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA

KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA

News | Senin, 02 Februari 2026 | 11:44 WIB

Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu

Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:38 WIB

Purbaya Skakmat Peringatan Noel: Gue Enggak Terima Duit, Gaji Gue Gede!

Purbaya Skakmat Peringatan Noel: Gue Enggak Terima Duit, Gaji Gue Gede!

Video | Rabu, 28 Januari 2026 | 10:46 WIB

5 Fakta Pernyataan Nyeleneh Noel di Sidang Pemerasan: Sebut Nama Purbaya hingga Minta Dihukum Mati

5 Fakta Pernyataan Nyeleneh Noel di Sidang Pemerasan: Sebut Nama Purbaya hingga Minta Dihukum Mati

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 13:31 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×