- KPK mendalami keterlibatan eks Menaker Hanif Dhakiri dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- KPK menetapkan mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait dugaan pemerasan izin TKA di Kemnaker.
- Sebelumnya KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan proses pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami keterlibatan eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dalam kasus dugaan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pendalaman ini dilakukan saat memeriksa saksi lainnya.
“Itu yang sedang didalami (keterlibatan Hanif Dhakiri dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA),” kata Asep kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Dia juga menyebut keterangan saksi lain ini nantinya akan dikonfirmasi kepada Hanif ketika dimintai keterangan. Namun, Asep belum mengungkap waktu pemeriksaan Hanif akan dijadwalkan.
Sekadar informasi, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Heri tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Oktober 2025 ini.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan lebih rinci soal peranan Heri dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
Para tersangka tersebut ialah PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW); serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).
Selain itu, ditetapkan pula sebagai tersangka Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE).
Adapun tersangka lainnya ialah Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH); Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT); Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP); dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).